Lihat ke Halaman Asli

Mau Jadi Apa Industri Transportasi Daring ke Depan?

Diperbarui: 13 Mei 2018   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto dikutip dari Tabloid Bintang/ Belum hadir pihak yang meluruskan presepsi tentang hubungan antara penyedia aplikasi dan jasa transportasi. Belum ada mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban menjadikan permasalahan yang sedikit demi sedikit mulai muncul dipermukaan. Tidak ada yang salah, hanya perlu wadah. Sedikit tulisan saya, berbagi ide untuk masa depan industri transportasi online yang lebih cerah. (foto: joglosemarnews.com)

Kehadiran pengemudi transportasi online diberbagai sudut kota-kota di negeri ini disadari atau tidak masih menimbulkan banyak pertanyaan dan potensi permasalahan kedepannya. Meskipun, tidak bisa dipungkiri bahwa jika masyarakat disuruh memilih tentu akan memilih kehadiran transportasi online dibanding transportasi konvensional. Mudah dan murah tampaknya menjadi justifikasi yang membenarkan keberadaan transportasi online di tengah masyarakat.

Namun, perlu diketahui sistem transportasi online dapat dikatakan belum siap . Permasalahan yang paling esensial adalah dari segi perizinan sehingga secara regulasi belum ada perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait, baik dari penyedia aplikasi, pengemudi, ataupun pengguna jasa. Akibatnya jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akan kesulitan menuntut pertanggungjawaban. 

Contohnya ketika pengemudi transportasi online menuntut hak-hak ketenagakerjaan dari penyedia aplikasi jasa transportasi online, seperti jaminan sosial tidak ada dasar yang dapat memaksa penyedia aplikasi transportasi online akan memberikannya karena memang secara sistem hubungan antara penyedia aplikasi dan pengemudi tidak masuk dalam hubungan ketenagakerjaan. 

Apa yang dikenal masyarakat sebagai Go-Jek, Grab, Uber adalah perusahaan penyedian layanan aplikasi, seperti halnya market palace e-commerce. Perbedaannya hanya  terletak pada obyek yang diperjual belikan, jika pada umumnya  market palace e-commerce menyediakan berbagai produk barang/ jasa. Pada penyedia aplikasi transportasi online hanya ditawarkan jasa layanan transportasi.

Atas penjelesan tersebut, bisa dipahami bahwa penyedia aplikasi transportasi online hanya merupakan penghubung, sedangkan penyedia layanan transportasi adalah masing-masing pengemudi transportasi online. Tentu, ketika sudah terang peran dari masing-masing pihak, tentu dapat ditakar hak dan kewajiban serta terkait juga dengan mekanisme perizinan. 

Diketahui bahwa dari mekanisme transportasi online memungkinkan setiap orang dapat menjadi penyedia layanan transportasi secara perorangan yang dulunya hanya dimungkinkan dilakukan badan hukum. Bukan tanpa alasan penyedia transportasi harusnya berbentuk badan hukum, hal tersebut terkait dengan mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban.  

Kondisi saat ini dimana harga layanan transportasi yang disediakan aplikasi online lebih terjangkau dibanding layanan transportasi berbadan hukum adalah karena belum jelasnya mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban sehingga tidak ada komponen biaya manajemen resiko. Tentu, dalam jangka panjang sudah ketahuan akan ada pihak yang dirugikan. 

Penyedia dan pengguna jasa transportasi peroranganlah yang akan dirugikan, sedangkan penyedia aplikasi transportasi online terbebas dari kerugian yang mungkin ditimbulkan karena memang tidak ada mekanisme yang mengharuskan adanya pertanggungjawaban.

Contoh: ketika anda berbelanja handphone di toko ponsel, kemudian beberapa hari kemudian ponsel anda rusak. Apa anda dapat menuntut pertanggungjawaban toko tersebut. Tentu pihak toko tidak memiliki tanggungjawab untuk memperbaiki atau menggant handphone tersebut, karena yang bertanggungjawab adalah pihak yang yang memproduksi handphone tersebut. 

Demikian juga dengan dalam hal transportasi online, semisal ada suatu kejadian yang tidak diharapakan yang berakibat pada kerugian bagi pengguna dari penyedia aplikasi transportasi online. Tentu penyedia aplikasi tidak memiliki kewajiban bertanggungjawab, karena yang seharunya bertanggung jawab adalah penyedia layanan transportasi dalam hal ini adalah pengemudi. Tanpa ada mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban yang akan didapat kemungkinan tersebut akan merugikan kedua belah pihak.

Tiba pada hipotesa saya bahwa sistem transportasi online saat ini masih belum ideal, harga terjangkau yang ditawarkan karena ada unsur-unsur esensial yang belum terpenuhi yang perlahan-lahan mulai muncul kepermukan. Contohnya: Tuntutan jaminan sosial para pengemudi / penyedia layanan transportasi perorangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline