Lihat ke Halaman Asli

BPJS Ketenagakerjaan, Jamin Kebahagian Seluruh Keluarga di Indonesia

Diperbarui: 5 Januari 2016   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="dok. bpjs-tk/ Jaminan untuk Seluruh Pekerja dan Keluarga Indonesia"][/caption]

 

Finansial - Kebahagian adalah tujuan dari setiap orang baik yang masih bujang ataupun telah berkeluarga. Kebahagian diukur dari kemampuan seseorang dalam memenuhi setiap kebutuhan ataupun bahkan keinginan yang dikaitkan dengan kapasitas finansial. Untuk menciptakan dan meningkatkan kapasitas finansial, maka seseorang harus bekerja baik menjadi pemilik usaha ataupun pekerja.

Namun, apakah ketika telah memiliki pekerjaan kebahagian sudah terjamin. Tentu tidak hal ini karena didalam bekerja terdapat berbagai resiko yang dampak terburuknya bahkan bisa kehilangan nyawa yang gilirannya adalah mematikan mata pencaharian. Resiko kecelakaan kerja saat ini semakin banyak, terkhusus untuk pekerja lapangan/ teknis.

Tidak perlu khawatir dan risau bagi para pekerja dari berbagai bidang dan seluruh Indonesia karena negara dalam hal ini telah hadir dengan meluncurkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Latar dari dikeluarkan SJSN adalah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya, penyelenggaraan jaminan sosial diselenggarakan oleh perusahaan BUMN ataupun swasta, seperti: Jamsostek, Jiwasraya, Prudential, Sun-life, dsb. SJSN hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengingat tidak semua rakyat memiliki kapasitas finansial yang sama sehingga dibutuhkan suatu produk berupa jaminan minimal dengan tingkat yang sama.

Sejak dirintis tahun 2004, baru satu dekade pada tahun 2014 berhasil diwujudkan suatu produk jaminan sosial untuk para pekerja yang tentunya membawa semangat keadilan sosial.

[caption caption="dok. bpjs-tk/ Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Keluarga Indonesia"]

[/caption]

Profesional baik akuntan, lawyer, penulis, pedagang, petani, nelayan dan dari berbagai sektor lain baik formal maupun informal dapat mengakses produk BPJS Ketenagakerjaan tanpa pembedaan berdasarkan kelas semua dipandang sama. Hal ini adalah visi yang akhirnya terwujud. Bahkan untuk pekerja disektor informal yang tidak menerima upah bulanan pun dapat untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan. Ketika terdaftar sebagai peserta yang akan didapat adalah:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

[caption caption="dok. bpjsketenagakerjaan.go.id/ Besaran Iuran BPJS-TK: Kecelakaan Kerja"]

[/caption]

Setiap pekerjaan tentu memiliki resiko terjadinya kecelakaan bahkan tidak jarang pada beberapa sektor industri semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi resiko. Tentu kecelakaan kerja adalah sesuatu yang tidak diinginkan, akan tetapi hal tersebut sebuah resiko yang pasti sehingga perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja merupakan suatu urgensi. Secara singkat ketika telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan memperoleh jaminan berupa pertanggungan atas biaya pengobatan atapun bahkan jaminan untuk memperoleh hak atas pendapatan bulanan, ketika dalam masa pemulihan serta santunan kecacatan. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dengan klik (disini).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline