Lihat ke Halaman Asli

(1) Selamat Berlibur, Sudah Tahukah Apa Itu Yellow Junction Box (YJB)?

Diperbarui: 5 Desember 2015   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal bulan Desember 2015 pemberitaan di berbagai media massa termasuk media sosial selain diwarnai kasus kontroversial “Pansus Pelindo II” dan “Setyo Novanto” peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang mencengangkan. Diantaranya kecelakaan lalu-lintas yang terjadi antara “mobil lamborgini” dengan pedagang kaki lima STMJ yang berakibat satu korban tewas di tempat. Beberapa hari kemudian disusul dengan kecelakaan lalu-lintas di tol Palimanan antara Elf dengan Truk Tronton yang merupakan kecelakaan dengan korban terbesar sejak dibukanya tol Palimanan sebagai ruang lalu-lintas bebas hambatan, tercatat 11 korban tewas di tempat dan 1 korban di rumah sakit. Sekali lagi apapun yang terjadi dalam kehidupan manusia termasuk musibah adalah misteri Illahi, akan tetapi didalam pencegahan kecelakaan lalu-lintas telah ditetapkan tata tertib lalu-lintas dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Untuk itu ketaatan pada tata tertib lalu-lintas adalah kunci terselenggara keamanan dan keselamatan dalam berlalu-lintas.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang rambu-rambu “Yellow Junction Box (YJB).” Untuk saudara-saudara yang tinggal di kota padat lalu-lintas tentu sudah tidak asing dengan rambu YJB, salah satunya dapat ditemui di persimpangan Trafic Light depan Sarinah Jl. Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat kotak persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Disebutkan TMC Polri “YJB aadalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. YJB berfungsi untuk dapat mencegah terjadinya kemacetan pada jalur yang padat. Akan tetapi dengan adanya YJB tidak serta merta membuat kemacetan terurai karena sekali-lagi kesadaran pengguna jalan yang menentukan efektifitasnya. Tidak sedikit pengguna jalan yang nekat menerobos YJB, meskipun secara aturan kendaraan tidak boleh masuk dalam YJB sebelum semua kendaraan dari lajur lain keluar dari YJB, meskipun Trafic Light sudah menunjukan tanda jalan (hijau).

YJB adalah salah satu rambu lalu-lintas yang dapat mengidentifikasi karakter dari pengguna jalan. Ketika semua pengguna jalan telah memiliki kesadaran untuk tertib berlalu-lintas tentu kecelakaan lalu-lintas dapat dikurangi. Sekali lagi mari kita utamakan kepentingan umum, karena jalan adalah sarana umum. Keluarga menanti dirumah.

Demikian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan. Saya ucapkan selamat akhir pekan berlibur dan salam tertib lalu-lintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline