Sertifikat LSP, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), adalah bukti kompetensi resmi. Sertifikat ini mengakui bahwa pemegangnya memiliki keahlian sesuai dengan skema yang diujikan, yang merupakan standar kompetensi untuk suatu bidang.
Keuntungan memiliki Sertifikat LSP
Di bawah ini terdapat beberapa keuntungan memiliki Sertifikat LSP, di antanranya:
1. Meningkatkan daya saing di dunia kerja
Sertifikat ini memberikan nilai tambah bagi pelamar kerja, membuat perusahaan lebih yakin dengan kemampuan yang telah teruji.
2. Peluang karier yang lebih luas
Beberapa posisi di perusahaan mensyaratkan kepemilikan Sertifikat LSP.
3. Jenjang karier yang lebih menjanjikan
Kompetensi yang diakui membuka peluang untuk promosi dan penempatan di posisi strategis.
4. Gaji yang lebih tinggi
Pemegang Sertifikat LSP biasanya berpotensi mendapatkan gaji lebih tinggi dibandingkan yang tidak memiliki sertifikat.