Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi hasil karya dan inovasi dari penyalahgunaan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah disahkan untuk mengatur dan memberikan perlindungan hukum bagi HKI.
Menurut artikel dari Greenbook, berikut adalah beberapa dasar hukum HKI di Indonesia:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebudayaan dan ilmu pengetahuan". Hal ini menjadi dasar konstitusional bagi perlindungan HKI di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Hak Cipta
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak cipta atas karya cipta, seperti buku, lagu, film, dan desain industri.
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan merek dagang, yang merupakan tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan oleh satu orang atau beberapa orang dengan barang dan jasa yang dihasilkan oleh orang lain.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan paten atas invensi, yaitu penemuan baru yang dapat diwujudkan dalam bentuk produk atau proses yang berguna bagi manusia.