Salam Pemilu!
Pada hari ini anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dipastikan akan merapatkan soal pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Amanat pembentukan Panwaslu Kecamatan bersumber dari surat Bawaslu RI nomor 352/KP.01/K1/09/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2022.
Surat ini ditujukan kepada Bawaslu Provinsi yang isinya meminta Bawaslu Provinsi memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera melakukan pembentukan Panwaslu Kecamatan.
Pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Kita sudah akan menduga pembahasan akan mengarah kepada bagaimana metode sosialisasinya nanti, soal kelompok kerja (pokja), siapa pihak dalam dan pihak luar yang mau dilibatkan dalam pokja, teknis pendaftaran, tes, wawancara, penyampaian hasil tes, sanggah, pelantikan dan sebagainya. Tapi untuk tahapan tes dan seterusnya mungkin akan ada pembahasan lanjutan, hari ini lebih kepada pembahasan persiapan pembentukan.
Pada intinya pembahasan yang dilakukan hari ini akan menjadi pikiran bersama di antara para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di satu wilayah.
Selama bulan Agustus yang lalu, hampir setiap minggu selalu ada saja orang-orang yang datang ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota untuk bertanya soal pembentukan Panwaslu Kecamatan, kapan jadwal dan apa saja syarat-syaratnya. Ini menandakan bahwa masyarakat sangat antusias ingin menjadi bagian dari pengawas Pemilu.
Animo masyarakat ini kemudian ditanggapi dengan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pada website ataupun media sosial lembaga. karena memang di bulan Agustus belum ada intruksi dari Bawaslu RI.
Kembali ke topik, kini masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan. Saran dari penulis, mulailah dengan mempersiapkan syarat-syarat administrasi (dokumen-dokumen) yang diperlukan.
Setelah persiapan administrasi, perdalamlah pemahaman akan dunia penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, undang-undang Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017), kelembagaan Bawaslu (visi, misi, sejarah, tugas, kewajiban, wewenang, struktur organisasi, profil pimpinan, dsb yang bisa dilihat di laman resmi Bawaslu) dan produk hukum Bawaslu (bisa dilihat di JDIH Bawaslu).
Penulis sangat menyarankan kepada calon pelamar untuk mendalami soal kewenangan, kewajiban dan tugas Panwaslu Kecamatan (Pasal 105 s.d. 107 UU Pemilu). Jika mau lebih bagus, perdalam juga soal pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa karena akan sangat bermanfaat.