Lihat ke Halaman Asli

Ini Pasal-pasal Cacat di UU MD3

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1405926506591749859

my doc.
Gedung 'Pantat' tempat Legislator rapat

"....Saudara dipilih bukan di lotere. Meski kami tak kenal siapa saudara. Kami tak sudi memilih para juara. Juara diam juara he eh juara hahaha."

Entah kenapa kalau sudah ngomongi pejabat senayan, lirik Iwan Fals di atas, jadi sangat relevan. Sosok yang memiliki fans fanatik tak kurang 2 juta manusia ini, ternyata telah menyadari laku tak etis para legislator sejak dulu. Sekarang, tulah itu seakan tak pernah berhenti. Lihat saja, seperti tak tahu malu, anggota DPR malah membuat UU prematur demi obsesi jadi manusia setengah dewa.

Masyarakat telah mafhum atas kekonyolan dan kegagalan anggota dewan, menjadi corong aspirasi rakyat. Perilaku anggota DPR yang sudah sangat telanjang, jadi ejekan dan makian masyarakat. Berita-berita negatif lebih banyak ketimbang positif. Perselingkuhan, korupsi, dan penggunaan narkotika, adalah berita yang sudah tidak mengejutkan lagi. Gombal yang dulu pernah diumbar seperti angin lewat, hanya fatamorgana.

Belum hilang stigma masyarakat terhadap kinerja bobrok para pejabat senayan, muncul lagi masalah baru. Revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang sudah diketokpalukan 8 Juli 2014 di Gedung Pantat, ternyata cacat dan mengandung kepentingan praktis. Wajar saja tidak semua fraksi mengamini kesepakatan UU MD3. Beberapa partai bahkan mengambil sikap walk out, seperti PDIP, PKB dan Hanura.

Berikut ini pasal-pasal UU MD3 yang menjadi catatan sekaligus cacat menurut versi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3:

1. Pasal 4 & 5, penambahan tugas MPR

Di dalam UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 11 diatur bahwa tugas legislator adalah mengubah & menetapkan UUD 1945, melantik presiden & wapres, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan/atau wapres, dan menetapkan peraturan tata tertib & kode etik.

Sedangkan di dalam UU MD3 pasal 4 & 5 ditambah lagi Susduk MPR yaitu memasyarakatkan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.

Penambahan kewenangan akan berpotensi terjadinya penganggaran ganda dan pembengkakan anggaran karena adanya penambahan aktivitas yang tidak efektif. Seharusnya pejabat senayan bisa memberdayakan lembaga-lembaga seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atau Komisi Hukum Nasional (KHN) untuk melakukan pembinaan dan pengembangan hukum nasional termasuk 4 pilar tersebut.

2. Pasal 80 huruf (j), ambiguitas program pembangunan daerah pemilihan (Dapil)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline