Logika Reklamasi
Popularitas reklamasi di pantai utara Jakarta dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD M Sanusi tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,4 milyar. Ya jelas saja, gaung pemberitaannya hingga ke seluruh pelosok negeri.
Tapi, dalam tulisan ini saya akan membahas soal reklamasi pantai utara Jakarta dan aturan-aturan dalam proyek tersebut secara umum di Indonesia.
Untuk memulai sebuah reklamasi pada suatu wilayah pesisir, ada lima syarat dasar yang harus dipatuhi. Antara lain:
1. Kajian ilmiah dan komprehensif lahan reklamasi.
2. Proses reklamasi pada areal berlumpur.
3. Tahapan pengerjaan reklamasi.
4. Bangunan pelindung untuk area yang telah direklamasi.
5. Perizinan Reklamasi.
Soal poin ke lima, berikut penjelasannya.
Katanya pak Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung izin reklamasi Pantura diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995. Dalam Pasal 4 Keppres itu disebutkan, pasal 4, wewenang dan tanggungjawab reklamasi pantura Jakarta berada pada gubernur. Lengkapnya, kewenangan pemerintah pusat yang (bisa) didelegasikan pada gubernur.