Lihat ke Halaman Asli

Bank Melanggar Hukum?

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa tahun terakir sangat umum Bank pemerintah dan swasta membebani bunga "Flat rate" kepada debitur skala kecil. Bank tampaknya menghadapi dilemma bila tidak menggunakan istilah yang sama, karena persentase bunga yang sama, sepintas seperti lebih besar sekitar dua kalinya dibandingkan dengan perhitungan bunga sebenarnya (efektif). Hanya segelintir orang yang mengerti, mau meminjam dengan bunga 2% perbulan, dibandingkan tawaran bunga flat 1.7% perbulan (sama dengan 2.98% atau 3.57% bila cicilan pertama dibayar didepan untuk kredit periode satu tahun).

Di Amerika Serikat istilah "flat rate interest" digunakan oleh rentenir. Bank yang memakai flat rate melanggar hukum (outlaw) dengan adanya TILA (Truth in Lending Act) tahun 1968, yaitu peraturan perlindungan nasabah dalam transaksi kredit.

Di Indonesia juga ada peraturan yang melindungi nasabah:

PERATURAN BANK INDONESIA

Nomor: 7/6/PBI/2005

BAB II

TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK

Pasal 4

(1) Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara

lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline