Lihat ke Halaman Asli

Hendri Sopian

Pembelajar

Sanksi Administratif berupa Denda atas SK Keberatan PBB, Putusan Banding PBB dan Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht

Diperbarui: 19 Desember 2024   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih menjadi perdebatan internal DJP dalam memahami apakah terdapat sanksi administratif berupa denda atas:

1. SK Keberatan PBB, yang telah Inkracht.

2. Putusan Banding PBB, yang telah Inkracht.

3. Putusan Peninjauan Kembali PBB, yang telah Inkracht.

Untuk menjawab keraguan tersebut, maka Penulis akan menyimpulkan jawaban berdasarkan uraian peraturan perpajakan yang terkait. Kesimpulan jawaban ditarik dari penafsiran dan pengalaman Penulis yang telah 10 tahun bergelut di bidang PBB.

A. SK Keberatan PBB Inkracht, apakah terdapat sanksi administratif berupa denda 30%?

Jawab: Tidak.

Dasar Hukum:

UU PBB: Pasal 11, 15 dan 23.

UU KUP: Pasal 14 dan 25.

PP 50 Tahun 2022: Pasal 32 dan 34.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline