Lihat ke Halaman Asli

Menanti Klarifikasi Garuda Merah

Diperbarui: 18 Juni 2015   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perihal  : Mohon Klarifikasi Soal Garuda Merah

Kepada Yth.

1.Bapak Prabowo Subianto

2. Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Di –

Jakarta.

Dengan hormat,

Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang saya hormati, semoga kabar keduanya baik, sehat dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui catatan ini, perkenalkan saya berasal dari salah kampung di kabupaten Landak, propinsi Kalimantan Barat. Sebagai warga biasa dan bukan simpatisan apalagi kader salah satu partai politik. Saya juga bukan tim pemenangan dan atau tim sukses dari kedua pasang Capres dan Cawapres yang saat ini sedang berusaha merebut simpati rakyat di negeri ini. Jadi, saya berharap surat yang saya tulis ini tidak dihubungkan dengan friksi yang negative. Justeru sebaliknya, saya berharap hal ini dapat menjadi ruang berbagi terutama guna memperoleh penjelasan langsung dari Bapak berdua. Apa yang ingin saya curhatkan kepada bapak berdua?

Sebagaimana diketahui, warga Indonesia saat ini sedang diramaikan dengan pesta menyongsong Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Bila tidak ada halangan, baru akan digelar 9 Juli 2014 mendatang. Gegap gempita riuh jelang penyelenggaraan agenda limatahunan ini semakin semarak ketika segenap warga turut terlarut dengan semarak kampanye oleh kedua pihak masing-masing melalui tim pemenangan masing-masing.

Berkenaan dengan situasi tersebut, sebagai warga biasa terus terang saya merasa rada aneh, salut dan bahkan memandang konyol terhadap ide Garuda Merah yang diinisiasi oleh Bapak Prabowo Subianto yang kebetulan saat ini sebagai Calon Presiden pada Pemilu 9 Juli mendatang. Sebagai orang yang dibesarkan dalam lingkungan militer yang identik dengan jiwa cinta tanah air, tentu memahami betul bagaimana seharusnya memberlakukan lambang negara yang diwujudkan dalam bentuk GARUDA (Garuda Pancasila). Bahkan secara khusus diatur dalam Undang-undang.

Sebagai warga biasa, saya merasa penasaran. Ingin tahu apa sebenarnya motif dari mengubah Garuda Pancasila menjadi Garuda Merah. Sebagai warga, sejujurnya saya sangat sedih terlebih orang yang menjadi inisiator Garuda Merah tersebut adalah Bapak Prabowo Subianto, seorang yang harusnya mumpuni memahami bagaimana penggunaan ideal terhadap lambang negara. Selain sedih, saya juga merasa salut. Salut karena selain tindakan tersebut menurut saya sangat konyol bagi seorang mantan perwira seperti bapak, rasa salut saya juga ditujukan kepada masyarakat luas terutama negara yang dalam hal ini belum melakukan tindakan klarifikasi atas Garuda Merah yang hingga kini masih “terbang” bebas. Negara diam.

Pada sisi yang lain, Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku kepala negara bersama jajarannya juga belum memberikan respon dan atau klarifikasi untuk meluruskan persoalan yang sebenarnya terjadi. Tidakkah kondisi tersebut menjadi perhatian Bapak Berdua disaat saya bersama warga lainnya mempertanyakan Garuda Merah yang dipromosikan Bapak Prabowo Subianto? Apakah hal tersebut bukan hal yang menarik dari Bapak berdua? Kalau saja yang pelaku pengguna Garuda Merah adalah warga biasa yang tidak mengerti banyak soal konstitusi mungkin saja tidak apa-apa. Dan tentu tidak perlu pula saya harus menyampaikan surat ini untuk bapak berdua. Tetapi, kenyataan dimana orang yang saya anggap paham mengenai bagaimana memberlakukan Garuda yang adalah lambang negara kita melakukan hal yang aneh, maka di sinilah arti pentingnya kenapa surat ini ditulis. Atau bapak sungguh sadar, lalu kenapa harus terjadi dan dilakukan?

Mencermati UU 1945 yang mengatur salah satunya mengenai Lambang Negara dan lebih lanjut diulas dalam UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan rasanya sudah sangat jelas. Pasal 57 misalnya menjelaskan aturan penggunaan khususnya pelarangan bahwa setiap orang dilarang; (a). mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; (b). menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c). membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d). menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Bahkan pada bagian pasal lain juga diatur soal sanksinya.

Melihat penggunaan Garuda Merah yang dilakukan Bapak Prabowo, bukankan hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan pasal di atas? Lantas, kenapa ya bisa terjadi sementara Bapak Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Negara bersama jajarannya maupun lembaga negara lainnya belum memberi penjelasan.

Pada sisi yang lain, sejujurnya saya iba kepada Bapak Prabowo yang menggunakan Garuda Merah. Merasa iba karena menurut saya hal ini konyol, khwatir bila malah diasosiasikan sebagai elit yang tidak patuh pada konstitusi di republik ini. Bila memperhatikan pasal 57 dalam UU 24 tahun 2009 tersebut, maka tentu saja jelas bertentangan dengan arahan konstitusi. Dan...bukannya benar tidak mematuhi apa yang diamanatkan konstitusi?

Bapak Prabowo dan Bapak SBY yang saya hormati, rasa iba yang mendalam juga saya sampaikan kepada Tanah Air ini. Iba, karena tetap saja berdiam diri seolah tidak terjadi apapun disaat konstitusi yang dilahirkan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara telah terutama yang mengatur soal lambang negara seakan “dikangkangi” oleh calon pemimpinnya sendiri.

Bapak Prabowo dan Bapak SBY, barangkali apa yang saya tulis ini terkesan subjektif di mata bapak berdua, dan mungkin juga oleh warga republik Indonesia lainnya. Namun yakinlah, apa yang saya lakukan dengan menulis surat ini sungguh tulus dan objektif. Hal ini saya lakukan semata demi memperoleh penjelasan utuh atas hal tersebut. Agar ada pelurusan dan atau klarifikasi secara terbuka dari Bapak berdua yang masing-masing sebagai inisiator Garuda Merah dan selaku pemimpin di Republik ini.

Pada sisi lain, sejujurnya saya khawatir bila “wibawa” Pemerintah di Republik ini dan khususnya pula Garuda Pancasila yang menjadi lambang negara justeru terreduksi oleh karena tindakan setiap anak bangsa yang tak ramah dengan realitas keberagaman saat ini.

Sembari menanti jawaban dari Bapak berdua, saya berharap bahwa semangat untuk menjaga keutuhan republik ini tidak surut dengan memastikan bahwa Garuda (Pancasila) sebagai lambang negara tetap kokoh sebagai pemersatu.

Saya menyampaikan maaf bila mungkin cara seperti ini masih jauh dari apa yang dibayangkan Bapak berdua. Inilah hal yang dapat saya lakukan. Tolong jangan dibawa dalam wilayah politik oleh siapapun. Cukup ini diketahui oleh kita bersama, kita yang mencintai Indonesia dan keutuhannya dengan realitas warna warni warganya.

Bumi Khatulistiwa, 28 Juni 2014

Saat catatan ini ku tulis, warga Kalimantan Barat sedang mengenang Hari Berkabung Daerah.

Salam hormat dariku,

Warga Kalimantan Barat

Hendrikus Adam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline