Lihat ke Halaman Asli

Alternatif Solusi Menjembatani Pro-Kontra Pakaian Adat sebagai Seragam Sekolah

Diperbarui: 20 Oktober 2022   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para pelajar mengenakan pakaian adat saat upacara Hardiknas (Foto: Cendana News)

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah, baik tingkat sekolah dasar maupun menengah. 

Kebijakan baru yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 ini untuk menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang dinilai belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Pada pasal 3 ayat 1 dikatakan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari dua jenis yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. 

Lebih lanjut pada pasal yang sama, ayat ke-2 menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah (seragam nasional dan seragam pramuka), sekolah dapat mengatur seragam khas sekolah bagi peserta didik. Beberapa ketentuan tersebut tidak menjadi persoalan karena bukan lagi hal yang baru dan selama ini sudah berjalan dengan baik.

Hal yang kemudian menimbulkan pro dan kontra adalah dengan adanya aturan baru yang tertuang dalam Pasal 4 Permendikbud tersebut yakni "Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah".

Beberapa pihak menyambut baik kebijakan terbaru mengenai penetapan pakaian adat sebagai salah satu dari seragam sekolah. Hal ini dapat menanamkan semangat kecintaan bagi para siswa terhadap kekayaan budaya sendiri yang salah satunya adalah pakaian adat. 

Dengan mengenakan pakaian adat siswa diajak untuk turut melestarikan serta mempromosikan kebudayaan setempat agar tidak punah oleh perkembangan zaman dan gaya hidup modern.

Di lain pihak, ada yang tidak setuju terhadap ketentuan baru ini. Bagi mereka, semangat nasionalisme dan penanaman kecintaan terhadap adat budaya tidak harus dengan memberlakukan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. Secara ekonomis, ketentuan ini pun bisa memberatkan orang tua atau wali, karena mereka harus membeli pakaian adat yang cukup mahal.

Hal ini menjadi salah satu keberatan bagi orang tua, walaupun dalam Permendibud Nomor 50 Tahun 2022, pasal 12 ayat 2, sudah dikatakan bahwa "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi".

Selain alasan ekonomi, penetapan pakaian adat sebagai seragam sekolah secara praktis dinilai akan sangat menggangu aktivitas kegiatan belajar siswa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline