Lihat ke Halaman Asli

UU Cipta Kerja No 11/2020

Diperbarui: 8 Juni 2022   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Hendrik Kurniawan

Nim : 2041020030065


Dimana sebuah cipta kerja di dalam UU 11 tahun 2020 menjelaskan bahwasanya terciptanya upaya kerja yang di mana para usaha memiliki kemudahan dalam usahanya, peningkatan ekosistem investasi, kesejahteraan pekerja, perbedaan atara koperasi mikro kecit dan menengah dan sebuah perlindungan sehingga para pengusaha bisa melakukan sebuah inventasi atau memulia usahanya.

Ada juga tujuan dari UU Cipta kerja yang mana memberi sebuah dorongan berinvestasi, sehingga mempercepat pula dalam transformasi ekonomi, lalu meluruskan sebuah kebijakan yang ada pada pusat daerah, memberi kelancaran membuat para pengusaha. Sehingga terbukanya sebuah lapangan kerja yang luas untuk para buruh atau perkerja yang membutuhkan.

Dalam sebuah usaha terkadang sangat sulit untuk melakukan perizinan berusaha pada daerah atau sebuah wilayah yang mana nantinya ditempati usaha dan investor -- investor tersebuh, dimana kesulihatan tersebut dibuat atau sudah dirancang oleh para pihak berwajib yang meberikan perizinan membuka atau menciptakan usaha dalam daerah tersebut sehingga para pengusaha yang menelan banyak biaya hanya dalam sebuah perizinan.

Yang mana orang pengusaha memiliki perusahaan perkebunan maka sebuah perizinan tersebuat yang tercantung dalam Pasal 48 ayat 3 yakni "Perusahaan perkebunan yang telah mendapat perizinan berusaha wajaib menyapaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang kurangnya satu tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)".

Namun ada juga sebuah kemudahan dalam perizinan mendasar dimana perizinan tersebuta ada sebuah tiga perizianan yaitu :

Pertama sebuah perizinan Lokasi dimana intrasi dalam tata ruang dan jugak untuk meninjau RT, RW berguna menjawab persoalan dinamika pembangunan dan kawasana hutan.

Kedua sebuah perizinan Lingkungan yang mana perizininan tersebut untuk izin lingkungan agar dipertahankan dan standar kegitanan yang sangat berisiko menengah, lalu AMDAL dievaluasi pemerintah atau profesi bersertifikat

Ketiga sebuah perizinan Bangunan Gedung dimana sebuah izin bangunan harus dipertahankan, bangunan yang risikonya tinggi harus wajib disetujui oleh pemerintah dan juga sertifikat laik fungsi dikeluarkan oleh manajemen konsruksi atau oleh pengawas.

Apa bila para investor ingin investasi atau meningkat ekosistem investasi terhadap sebuah perusahaan sangatlah beresiko terhadap penerapan perezinan tersebut. Banyak orang yang ingin berinvestasi namun tidak banyak mengetahui risikonya sehingga sulit untuk berizin terhadap pihak berwenang sehingga risikonya yang tidak diinginkan terjadi. Namun resiko tersebut merupakan system melakukan perizinannya berdasarkan tingkat kegiatan. Tingkatan yang beresiko namun masih dibagi menjadi rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan sangat tinggi. Ada juga beberapa faktoe lain yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan lagi seperti halnya peringkat skala kegiatan usaha dan luas sebuah lahan yang mana sudah tercantum terhadap peraturan pemerintahan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis riiko yang ada dalam perusahan atau usahanya. Yang mana dalam UU cipta kerja 11/2020 Pasal 6 "Peningkatan ekositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dalam Pasal 5 aya (1) huruf a meliputi. Pertama penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Kedua penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Ketiga penyederhanaan perizinan berusaha sektor. Keempat penyederhanaan persyaratan investasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline