Lihat ke Halaman Asli

TV One Menjadi Rujukan Televisi Internasional“Hak Cipta bagi Karya Anak Bangsa”

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1425003316227308226


Sebagai pelajar yang sedang menuntut ilmu di luar negeri tidak bisa dipungkiri kerinduan pada tanah air tetap melekat di hati diantara semua kesibukan dan aktifitas, sesuatu tentang tanah air menjadi pengobat rindu, termasuk cerita dari tanah air. Juga segala hal yang bisa dibanggakan dari tanah air, salah satu kejadian yang membuat kagum adalah saat bulan Desember yang lalu, saat menonton Televisi Internasional ( CNN, BBC dan ABC News ) kami menyaksikan Televisi-televisi itu mengambil atau menyadur salah satu TV Nasional kita yakni TV One, rasa kagum dan bangga langsung hadir dalam hati saya, betapa tidak, Televisi Internasional menyiarkan berita dengan mengambil tayangan Televisi Nasional kita ( TV One ), ini menjadi salah satu bukti dan catatan bahwa karya-karya putra-putri Indonesia diminati bahkan menjadi rujukan negara lain. Ini hal yang luar biasa yang perlu menjadi perhatian kita semua agar terus berkarya dan memberikan yang terbaik sehingga bisa diterima dunia, terbukti bahwa tayangan berita TV One dipakai sebagai rujukan TV Internasional, sudah saatnya kita mulai berpikir dan berkarya sebagai Trendsetter dan bukan saja sebagai Followers.

Karya-karya kreatif akan terus hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satu hal penting yang ingin kami soroti dalam ulasan ini ada perlindungan Hak Cipta, ini penting menjadi perhatian pemerintahan dan para pemimpin kita, karena karya-karya cipta hadir melewati proses yang panjang mulai dari ide kreatif, riset dan proses produksi, kami yakin bukan hanya karya TV One saja yang disadur atau dirujuk oleh media asing, mungkin saja banyak karya-karya lain dari putra-putri Indonesia yang beredar di luar negeri, perlindungan hak cipta bukan saja untuk memacu kreatifitas,melindungi hak para trendsetter tapi juga merupakan penghargaan dan penghormatan kepada mereka.

Tulisan ini terinspirasi dari banyaknya karya kreatif anak bangsa yang kurang mendapat perhatian termasuk karya Jurnalistiknya, jika kita amati mengenai Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dikenal dua pihak dalam hak cipta, yakni pencipta dan pemegang hak cipta. (Definisi Hak Cipta Oleh Dedi Kurniadi)

Otto Hasibuan didalam bukunya hak cipta di Indonesia, mengatakan “pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama, melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sendiri dan orang lain yang diberikan hak untuk itu. Karena sifat hak cipta yang dapat dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian melalui pewarisan, hibah, jual beli atau dengan perjanjian tertulis, maka timbulah pemegang hak cipta yang bukan pencipta.”

Menurut Dedi Kurniadi dalam bukunya perlindungan hak cipta atas format program televisi mengungkapkan “pencipta dan pemegang hak cipta berhak dalam mengumumkan dan memperbanyak hasil karya ciptanya. Termasuk dalam pengertian mengumumkan disini adalah pembacaan, Penyiaran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apapun sebagai suatu ciptaan yang dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.” Sedangkan memperbanyak berarti menambah jumlah suatu ciptaan baik sebagai keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bagan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen dan temporer.

Penjelasan di atas menunjukan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta suatu karya merupakan pribadi yang paling berhak atas karya ciptanya, sehingga bila kita ingin menjaga karya-karya kreatif maka sudah harus ada regulasi dan penegakan regulasi pada karya-karya cipta masyarakat. Suatu kenyataan juga bahwa pembajakan karya-karya kreatif marak terjadi di negeri ini, kenyataan ini bisa membuat masyarakat enggan berinovasi dan melahirkan karya-karya baru, ini akhirnya merugikan kita sendiri.

Saat ini saya ssedang berlibur di Indonesia, menikmati suasana tanah air yang indah, sebagai orang yang berada di negeri asing dalam rangka menempuh pendidikan, ini kesempatan merasakan nikmatnya matahari katulistiwa dan begitu banyak hal lain di tanah air yang bagi saya merupakan Firdaus pemberian sang pencipta. Saat berada di tanah air ini saya tergerak untuk membagi kebanggaan dan pengalaman saat menyaksikan tayangan TV di luar negeri yang menyadur tayangan TV nasional, banyak karya-karya anak bangsa yang layak dan siap Go Internasional bersaing bahkan mengalahkan karya-karya dari tempat lain

Kami menutup tulisan ini dengan harapan agar anak negeri terus berkreasi dan melahirkan karya-karya yang bermanfaat buat masyarakat dan membanggakan bangsa seperti yang saya saksikan pada Televisi Asing yang menayangkan TV One, secara pribadi saya bangga, karena TV One hadir bukan saja di dalam negeri tapi juga di Televisi Internasional yang disaksikan di mancanegara, semoga seluruh tim TV One, kru dan manajemennya dapat tetap mempertahankan hasil kerja dan produknya di layar juga semakin berprestasi dan menjadi salah satu Televisi berita yang diterima secara Internasional, sehingga ke depan Indonesia dikenal selain karena keindahan alam, keramahan masyarakat, juga karena salah satu Televisinya menjadi rujukan Internasional




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline