Lihat ke Halaman Asli

Parkir Liar di Kota Bandung Merugikan Pendapatan Asli Daerah

Diperbarui: 14 Mei 2016   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih banyak kendaraan yang melakukan parkir liar, padahal telah dipasang rambu larangan parkir / photo : static.republika.co.id

Semakin hari jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung semakin meningkat.Terutamadi akhir pekan, Kota Bandung ramai dipadati wisatawan.Banyaknya jumlah kendaraan bermotor ini sebenarnya mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, salah satunya melalui retribusi pelayanan parkir. Mengingat retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan penyumbang dana dalam sektor pembiayaan pembangunan daerah.

Penyediaan tempat parkir yang nyaman dan aman merupakan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, parkir yang semrawut dan tidak proporsional akan menimbulkan berbagai masalah seperti kemacetan lalu lintas, munculnya parkir liar, terjadinya pemungutan di luar dari Perda yang telah ditetapkan, serta dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi parkir.

Di dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dijelaskan bahwa  Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tempat Parkir adalah tepi jalan umum dan/atau pada daerah milik jalan dan/atau fasilitas khusus berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir. Sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menerima, menggunakan dan menikmati penyediaan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dan menerima, menggunakan dan menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.

Berdasarkan hasil pemangamatan saya, di Bandung masih banyak kendaraan yang parkir liar. Diantaranya di sejumlah Jalan Protokol, Jalan H. Djuanda, Jalan Djundjunan (Pasteur). Padahal, di sepanjang jalan menuju pintu Tol Pasteur itu terpasang rambu larangan parkir.

Tak hanya parkir liar, problematika yang muncul mengenai perpakiran lainnya ialah banyaknya juru parkir liar. Seringkali kita melihat munculnya juru parkir liar yang meminta uang dengan alasan retribusi parkir tanpa memberi karcis parkir. Adanya juru parkir liar ini ini disebabkan karena sulitnya koordinasi dengan pihak ketiga akibat adanya kepentingan kelompok tertentu yang sudah kuat dan terlalu lama menguasai perparkiran. Hal ini menimbulkan tingkat kerugian pendapatan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Adanya parkir liar ini tak hanya merugikan Pemda dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi parkir liar juga kerap meminta uang retribusi lebih dari ketentuan, sehingga merugikan masyarakat.

Besarnya tarif Retribusi menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir ialah Kendaraan bermotor roda empat/sedan dan sejenisnya Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sekali parkir maksimal 2 jam, dan setiap 1 (satu) jam berikutnya ditambah Rp. 1.000,-(seribu rupiah) sedangkan sepeda motor Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sekali parkir maksimal 2 jam, dan setiap 1 (satu) jam berikutnya ditambah Rp.500,- (lima ratus rupiah).

Meskipun tarif retribusi parkir di tepi jalan umum telah ditetapkan di dalam Perda, namun kenyataannya di lapangan berbeda. Warga pengguna jasa parkir di tepi jalan umum yang membayar dengan uang lebih, tidak pernah mendapat kembalian dari uang yang mereka berikan kepada juru parkir. Bahkan tarif 2000 rupiah dianggap masyarakat sebagai tarif resmi retribusi parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan roda dua.

Hal ini tentunya menuntut adanya sosialisasi dari Dinas Perhubungan tentang tarif retribusi parkir di tepi jalan umum kepada masyarakat sehingga masyarakat membayar retribusi sesuai tarif parkir yang telah di tentukan dalam Perda dan tidak dirugikan saat membayar retribusi. Selain itu, adanya sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan parkir liar maupun juru parkir liar seperti denda dan diberlakukannya penindakan gembok terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar lebih ditingkatkan lagi. Sehingga diharapkan pemungutan retribusi parkir yang sesuai dengan peraturan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung.

Petugas Petugas menggembok kendaraan yang parkir di sembarang tempat di Kota Bandung, Jawa Barat / Photo : metrotvnews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline