Lihat ke Halaman Asli

Hendri Muhammad

TERVERIFIKASI

Welcome Green !! Email: Hendri.jb74@gmail.com

Apa yang Menarik dari Pengelolaan Otorita IKN?

Diperbarui: 4 Maret 2022   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desain istana negara di IKN baru.| Sumber: Instagram/Nyoman_Nuarta via kompas.com

Setelah sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, pemerintah belakangan ini kembali gerak cepat untuk merealisasikan rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Terbaru, sejumlah nama kandidat calon kepala otorita IKN mulai bermunculan sebagai konsekuensi dari telah ditandatanganinya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh Presiden Jokowi.

Mereka yang disebut calon kepala Otorita IKN, yakni mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas, hingga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bagi sebagian orang, jabatan Kepala Badan Otorita tak lebih dari sebuah jabatan politik untuk mengepalai sebuah daerah atau kawasan yang berbentuk kawasan ekonomi khusus atau kawasan strategis nasional.

Namun, membandingkan daerah otorita lain dengan apa yang sedang dibentuk di IKN menjadi tidak lagi relevan karena untuk wilayah IKN yang akan dibangun masih merupakan lahan kosong berupa hutan dan belum ada masyarakat yang akan dilayani oleh pemerintahan otorita IKN yang baru nanti.

Ekonom Faisan Basri di banyak kesempatan mengatakan bahwa mindset pemilihan Kepala Otorita IKN adalah "proyek" karena mengelola begitu banyak proyek pembangunan fisik yang akan dilaksanakan di sana.

Tentu aku setuju saja dengan pendapat di atas dan ini sesuai dengan ketentuan UU IKN yang secara eksplisit menyatakan bahwa Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Lantas, mengapa Otorita IKN ini menjadi menarik?

Pada bagian ini aku ingin memberikan gambaran umum saja untuk memudahkan pemahaman kita tentang apa yang akan dikelola oleh badan otorita dan bagaimana prosesnya.

Secara prinsip, Otorita IKN adalah badan yang mengelola bidang tanah yang sekarang masih berupa hutan untuk ditransformasikan menjadi sebuah "kota" dimana luasan area bidang tanah yang dimaksud secara total kurang lebih 256.142 hektar, terdiri dari kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 hektar, dan sisanya 199.962 hektar merupakan kawasan pengembangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline