Lihat ke Halaman Asli

UU Arsitek Akhirnya Resmi Disahkan

Diperbarui: 15 Juli 2017   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salam Arsitek...

Sebelumnya penulis pengucapkan Selamat kepada para Arsitek, dengan disyahnya Undang-Undang Arsitek pada Sidang Paripurna DPR-RI pada 11 Juli 2017.Setelah melalui proses dan waktu yang sangat panjang hampir 30 tahun, akhirnya UU Arsitek resmi disyahkan. Menurut Ketua Umum IAI, Ahmad Juhara,"UU Arsitek akan meningkatkan daya saing Arsitek Indonesia di lingkup kegiatan Arsitektur Regional dan Internasional, karena negara hadir dan menjamin arsitek Indonesia berpraktek dan berkarya di dalam maupun di luar negeri".  

UU ini tidak hanya untuk kepetingan arsitek itu sendiri, tetapi juga menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat secara umum. Selain itu, UU Arsitek juga memberi arah perkembangan profesi dan mendorong peran arsitek dalam memajukan peradaban di Indonesia. Alasan dan faktor utama diperlukannya UU Arsitek adalah karena Indonesia belum memiliki kejelasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sehingga merugikan pengguna jasa dalam kegiatan arsitektur.

Adapun kegiatan arsitektur seperti dijelaskan dalam UU Arsitek, Bab II, Pasal 4, Ayat 2, yaitu;
a. penyusunan studi awal Arsitektur;

b. perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;

c. pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;

d. perancangan tata bangunan dan lingkungannya;

e. penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau

f. pengawasan aspek Arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.

Dalam memberikan Pelayanan Praktek Arsitek wajib memenuhi Standar Kinerja Arsitek sebagai tolak ukur, efisienensi,  efektivitas dan Sstandart mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Praktek Arsitek. Selain itu juga sesuai amanat UU akan dibentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang berkerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)  memiliki wenang dan menetapkan serta mengawasi profesi arsitek melalui proses sertifikasi, registrasi dan lisensi profesi arsitek di Indonesia.

Selanjutnya untuk medukung praktek profesi arsitek juga sedang menunggu perangkat perundangan-undangan yang lebih teknis dan bersifat operasional yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline