Lihat ke Halaman Asli

Peraturan Menteri Pendidikan Mengenai Seragam Sekolah untuk Siswa SD

Diperbarui: 25 Mei 2024   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NU Online

Peraturan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Mei 2024, dan akan mulai diterapkan minggu depan!

Pemerintah telah menetapkan peraturan baru mengenai seragam sekolah, yang diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat ketentuan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD di seluruh Indonesia.

Seragam sekolah nasional untuk siswa SD terdiri dari kemeja putih sebagai atasan dan celana atau rok merah sebagai bawahan.

Seragam sekolah nasional untuk SD berlaku minimal pada hari Senin dan Kamis.

Selain seragam nasional tersebut, siswa SD akan menggunakan jenis seragam lainnya pada hari-hari lain.

Seperti kebanyakan sekolah, seragam khas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara guru dan pihak sekolah.

Selain itu, seragam pramuka akan dikenakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.

Terakhir, siswa SD juga diperbolehkan mengenakan pakaian adat daerah saat ada acara adat khusus yang sesuai dengan tradisi daerah masing-masing.

Penting untuk dicatat bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan peraturan mengenai penggunaan seragam bagi siswa SD dengan tujuan sebagai berikut:

- Memperkuat disiplin dan tanggung jawab siswa dalam mematuhi aturan jadwal penggunaan seragam sekolah.
- Mendorong terciptanya kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline