Lihat ke Halaman Asli

Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus

Diperbarui: 25 Mei 2024   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JPNN.com

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Meminta Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Mari Dengarkan Penjelasannya!

Berita bagus untuk guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Baru-baru ini, Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengajukan rencana untuk menghapus masa kontrak PPPK.

Tujuan dari penghapusan masa kontrak ini adalah untuk memastikan adanya keadilan dan kesetaraan di antara guru-guru, termasuk yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil karena sebelumnya terdapat perbedaan dalam durasi kontrak PPPK yang menyebabkan rasa tidak adil di kalangan para guru.

Berikut beberapa penjelasan mengenai proposal penghapusan masa kontrak PPPK:

Alasan Penghapusan:
- Varian durasi masa kontrak PPPK (1-5 tahun) menyebabkan rasa cemburu dan ketidakadilan di kalangan guru.
- Guru PPPK yang telah memberikan kontribusi baik selama bertahun-tahun merasa tidak stabil dan terancam karena masih terikat kontrak.
- Harapan dari penghapusan masa kontrak adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guru PPPK.

Manfaat Penghapusan:
- Memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua guru, termasuk ASN dan PPPK.
- Meningkatkan semangat dan kinerja guru PPPK.
- Menyediakan suasana yang lebih tenang dan memberikan rasa keamanan kepada guru PPPK.
- Membangun profesionalisme guru secara menyeluruh.

Tahapan Penghapusan:
- Proposal penghapusan masa kontrak PPPK masih dalam tahap pembahasan.
- Diperlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
- Jika disetujui, akan dibuat peraturan baru untuk mengatur sistem kerja guru PPPK tanpa adanya masa kontrak.

Sampai tanggal 12 Mei 2024, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal penghapusan kontrak PPPK.

Meskipun Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal GTK di Kemendikbudristek, telah mengusulkan penghapusan kontrak PPPK, proposal tersebut masih dalam proses pembahasan dan memerlukan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk KemenPANRB.

Apabila mendapat persetujuan, diperlukan pembuatan peraturan baru untuk mengatur sistem kerja guru PPPK tanpa adanya ikatan kontrak.

May 12, 2024 by Ratna Wijaya   




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline