BKN secara resmi menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS untuk tahun 2024, inilah rinciannya.
Berita positif bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024, karena pemerintah juga telah mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS pada tahun ini.
Tidak hanya pihak pemerintah yang terkait, bahkan saat ini Haryomo Dwi Putranto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS.
Peraturan terbaru mengenai kenaikan pangkat PNS juga telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai kenaikan pangkat PNS tersebut telah mulai diberlakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tanggal 1 Januari 2024.
Dengan demikian, aturan mengenai kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan langsung oleh Haryomo pada tanggal 27 Juli 2023 masih tergolong baru.
Aturan terbaru yang diberlakukan oleh BKN memperpanjang periode kenaikan pangkat PNS ke tahun-tahun berikutnya.
Sebelumnya, hanya terdapat dua periode kenaikan pangkat PNS, yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober.
Namun, dengan adanya peraturan baru dari BKN tersebut, periode kenaikan pangkat PNS diperpanjang menjadi 6 periode. Berdasarkan aturan BKN tersebut, periode kenaikan pangkat PNS baru akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, hingga bulan Desember.
Namun, sudah jelas bahwa ketentuan periode kenaikan pangkat PNS tersebut tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. Namun, bagaimana dengan persyaratan kenaikan pangkat yang baru yang telah ditetapkan oleh BKN?
Seperti yang diketahui, persyaratan kenaikan pangkat PNS telah diatur secara resmi oleh BKN dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2023.