Ratusan pengemudi (driver) GO-JEK mendatangi kantor Gubernur Sumatra Utara pada Kamis (22/11). Aksi tersebut menuntut dibatalkannya kebijakan pemutusan hubungan kemitraan antara GO-JEK sebagai penyedia jasa transportasi dalam jaringan (daring/on line) dengan pada driver. Dan para driver juga menuntut amnesti atau banding secara massal atas akun mereka yang disuspend ataupun yang diputus kemitraannya secara sepihak oleh manajemen GO-JEK. (Hetanews,2018).
Pihak Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatra Utara) berjanji akan mempertemukan para driver dengan pihak manajemen GOJEK. Kalau pertemuan tidak terlaksana dalam seminggu ini, para driver akan mengambil sikap tegas untuk memboikot Pilpres dan Pileg.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa selanjutnya disebut dengan GO-JEK dan layanan aplikasi pada situs GO-JEK adalah suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Aplikasi ini merupakan aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk menemukan layanan dengan menggunakan sepeda motor/mobil yang disediakan oleh pihak ketiga (Pengemudi Ojek/Penyedia Layanan). Aplikasi ini menawarkan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh Penyedia Layanan.
GO-JEK menyatakan dalam website mereka adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja diberbagai sektor informal di Indonesia. Kegiatan GO-JEK bertumpu pada tiga nilai pokok: kecepatan, inovasi, dan dampak sosial.
Melalui teknologi GO-JEK ingin menyebarkan dampak sosial yaitu kehidupan yang lebih baik untuk driver dan keluarganya dengan meningkatkan jumlah penghasilan mereka. Layanan utama GO-JEK sangat penting bagi kota dengan tingkat lalu-lintas yang padat seperti Jakarta, Medan, dan kota-kota dimana GO-JEK beroperasi. GO-JEK menawarkan manfaat besar baik untuk para pelanggan dan penyedia jasa.
Dalam menjalankan usaha transportasi daring ini, GO-JEK menjalin kerja sama dengan driver (pengemudi atau supir ojek yang berpengalaman). Kerjasama tersebut dapat dilihat dari perjanjian kemitraan antara GO-JEK dengan driver.
Dasar perjanjian GO-JEK dengan Penyedia Layanan adalah Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatakan "Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu: (1) Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain.
Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. (2) Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat.