Rupanya ada gerakan bawa tanah yang sengaja mempengharui putusan atau vonis terhadap Fredy Sambo dan kawan-kawan. Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD yang merupkan Menko Polhukam. Menurut Mahfud gerakan yang dilakukan itu sebagai gerilia. Dimana ada yang berusaha meminta Sambo dihukum. Ada pula yang berusaha meminta agar sambo dibebaskan saja.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/01/2023) dilansir dari kompas.com.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, dikejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," lanjut Mahfud.
Menteri Polhukam tersebut menjamin aparat penegak hukum akan tetap bekerja tanpa terpengharu siapapun. Meski ia mendegar dibalik geriliya tersebut ada pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Secara tegas ia mengatakan bagi saia yang mengetahui terkait gerakan bawah tana tersebut segera melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.
Kasus dugaan pembunuhan berencana berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa yang terlibat kasus tersebut.
Kelima terdakawa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, yang telah direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dengan dakwaan Pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwan pertama Kuar Ma'ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani tuntutan, Senin (16/1/2023). Dia dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan di tuntut 8 tahun penjara juga.
Pada Selasa (17/1/2023), bagian siding tuntutan terhadap Fredy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Jkasa menuntut Putri dengan penjara 8 Tahun.