Pandemi Covid-19 ini telah memiliki pengaruh terhadap kehidupan khususnya dalam segi keagamaan.Dalam mencegah penyebaran virus tersebut pihak aparatur pemerintah mengeluarkan suatu aturan yang menganjurkan untuk umat beragama agar dapat beribadah dirumah saja.
Hal ini tertera pada peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka menerapkan pencepatan penanganan Corona virus (Covid-19).
Dalam mencegah penyebaran virus maka diberlakukannya beribadah dirumah masing-masing terutama di khususkan untuk wilayah daerah yang berzona merah/wilayah yang menerapkan PSBB.
Hal ini didukung oleh Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dimana tertera pada nomor 14 tahun 2020 mengenai penyelenggaran ibadah dalam situasi wabah Covid-19,2020. Dengan kepatuhan masyarakat dalam beribadah dan beragama diharapkan agar wabah penyakit ini akan segera hilang serta terputusnya mata rantai penyakit tersebut.
Namun kini Majelis Ulama Indonesia menyampaikan umat islam boleh nenyelenggarakan sholat dengan merapatkan shaf dan pengajian boleh digelar tetapi tetap dengan prokes. MUI juga menghimbau umat islam untuk semakinmendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak sholawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya wabah COVID-19.
Masjid Jami At Taqwa yang terletak di Perumahan Griya Bekasi Permai 2 RW 14 Kelurahan Cileduk Kecataman Setu Kabupaten Bekasi adalah masjid yang di bangun oleh warga perumahan tersebut pada tahun 2015, pada saat pandemi, Masjid Jami At Taqwa mengikuti peraturan pemerintah untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah terlebih dahulu dan warga di anjurkan untuk sholat di rumah. Seiring berkurangnya tingkat COVID-19 , Masjid Jami At Taqwa sudah boleh melakukan sholat berjamaan dengan berjaga jarak.
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan berupa pembersihan area masjid jami At-Taqwa agar para jammah bisa melaksanakan sholat berjamaah dengan khusyu. Masjid Jami At Taqwa sudah memperbolehkan warga untuk sholat Jumat, sholat Tarawih dan sholat Iedul Fitri dengan shaf rapat. Semoga pandemi ini benar-benar berakhir agar kita lebih bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H