Lihat ke Halaman Asli

Hendra Syam

Pemerhati Hukum

LSM FRB Bersama Beberapa Elemen Mahasiswa Pemerhati Hukum Minta agar Ketua PN Makassar Dicopot

Diperbarui: 23 Desember 2021   00:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LSM Forum Rakyat Bersatu Berunjuk Rasa Meminta Agar Ketua Pengadilan Negeri Dicopot

Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bersatu (LSM FRB) berunjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pengadilan Negeri Kota Makassar pada Senin (20/12/2021)  menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Makassar segera dicopot.

Adapun tuntutan dari pengunjuk rasa tersebut yaitu meminta Permohonan Penolakan dan Perlindungan Hukum terkait hasil Pelaksanaan Konstatering dengan Nomor : 23 Eks. Konstatering/2020/PN Mks. Jo. Nomor : 246/Pdt.G/2017/PN Mks yang diketahui didalam pelaksanaannya tidak berdasarkan pada bundel Perkara dan meminta Permohonan Penetapan Non Executable terhadap Perkara Perdata Nomor : 246/Pdt.G/2017/PN Mks, dimana telah terfaktakan di Lapangan adanya perbedaan antara Amar Putusan (Dua Bidang Tanah) dengan hasil pelaksanaan Eksekusi pada Tanggal 18 November 2020 lalu serta Pelaksanaan Konstatering Tanggal 2 November 2021 (Tiga Bidang Tanah) yang berbeda-beda.

Ketua LSM FRB yang juga Jenderal Lapangan, Hendra Syam, ST yang dikonfirmasi media media ini mengatakan bahwa, "sudah berapa kali kami mengadakan unjuk rasa seperti ini tapi belum mendapatkan respon yang baik dari Pihak Pengadilan utamanya pada Pengadilan Negeri Makassar, makanya hari ini kami mempertegas lagi tuntutan kami agar Ketua Pengadilan Negeri Makassar dapat menerima tuntutan kami dalam membuatkan Penetapan Non Executable pada Perkara tersebut, "ujar Hendra.

Hendra menambahkan, setelah Pihak Pengadilan Negeri menerima kami didalam yang disaksikan oleh beberapa pihak termasuk Pihak kepolisian, maka Pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar berjanji akan memberikan solusi selama 2 bulan, "jelas Hendra.

Disisi lain, Hendra juga berharap agar apa-apa yang telah dijanjikan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar dapat terlaksana dengan baik dan membuatkan permohonan tuntutan tersebut, "kuncinya. (Udin)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline