Lihat ke Halaman Asli

Hendra Syam

Pemerhati Hukum

Pemerhati Hukum bersama Beberapa Akademisi di Makassar Sebut SPDP Bukan Objek Pra Peradilan

Diperbarui: 27 Oktober 2021   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MAKASSAR -- Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM -- FRB) selaku pemerhati hukum dikota makassar sekaligus pemegang kuasa didalam memantau pelaksanaan proses gugatan pra peradilan nomor : 14/PID.PRA/2021/PN.MKS. secara tegas membantah argumen adanya kesalahan prosedur terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan lanjutan (SPDP) pada tersangka yang telah berstatus BURONAN atau (DPO) sebanyak tiga kali. "Ujar saudara HENDRA SYAM.

"SPDP ataupun SPDP lanjutan adalah bukan merupakan salah satu objek pra peradilan," jawab HENDRA SYAM, selaku Kuasa Korban atau pelapor terhadap laporan polisi nomor : LP/321/IV/2019/POLDA.SUL.SEL/RESTABES MKSR. pada tanggal 05 April 2019 dikantor Polrestabes Makassar dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/10/2021).

HENGKY LISADY alias UCOK adalah merupakan Tersangka penggelapan 6 lembar sertifikat tanah hak milik (SHM). Melalui Kuasa Hukumnya selaku Pemohon pra peradilan HENGKY LISADY meminta penetapan Tersangkanya dinyatakan batal karena SPDP lanjutan.

Hendra Syam, telah mengutip amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130 / PUU-XIII / 2015.  yang menyatakan pasal 109 ayat 1 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD. Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Frasa didalam 'penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum' tidak dimaknai 'penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP baru ataukah SPDP lanjutan kepada penuntut umum, Terlapor dan Pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan," sebut Kuasa Pelapor. Mereka menyatakan amar putusan tersebut, sama sekali tidak ada klausul maupun norma yang menyatakan apabila SPDP baru atau SPDP lanjutan karena adanya amar putusan praperadilan nomor : 08/PID.PRA/2020/PN.MKS  dimana menurut Pemohon pra peradilan memohonkan penyidikan menjadi batal.

Terkait tudingan SPDP lanjutan, saudara HENDRA SYAM  juga menyanggahnya. Serta Hendra menjelaskan SPDP lanjutan Nomor : A3 / 159 / VII / RES 1.11. / 2020 / Reskrim tertanggal 23 Juli 20120 mengenai telah dimulai penyidikan lanjutan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diduga melanggar pasal 372 dan pasal 378  karena proses penyidikan dilanjutkan oleh karena melaksanakan perintah putusan pra peradilan nomor : 08 / PID.PRA / 2020 / PN.MKS.

Menurut Hukum Acara, Saat penyidik atau Termohon memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah, maka Termohon menerbitkan surat perubahan status saksi menjadi Tersangka serta mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Tersangka kepada Pemohon pada hari itu juga. Termohon dalam eksepsinya meminta Hakim praperadilan tidak menerima permohonan Pemohon dan dalam pokok perkara menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline