Lihat ke Halaman Asli

Mulai Tahun 2016, PNS Akan Mendapatkan Gaji ke 14

Diperbarui: 17 Agustus 2015   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2016 disebutkan bahwa pada tahun 2016, PNS akan mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok, artinya THR tersebut dapat disebut sebagai gaji ke 14 bagi PNS. Seiring dengan kebijakan tersebut maka pemerintah tidak akan lagi memberikan kenaikan gaji bagi PNS. Tidak hanya PNS yang masih aktif, pensiunan PNS pun juga akan mendapatkan gaji ke 14 tersebut, namun jumlahnya tidak akan 100%.

Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan Askolani menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi PNS dan juga akan membantu mengurangi beban fiskal pemerintah. Askolani menyatakan bahwa dengan kenaikan gaji pokok kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen dan pemerintah yang menanggung kekurangan tersebut. "Misalnya, dalam 5 tahun ada 'unfunded' Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," kata Askolani.

Sumber http://economy.okezone.com/read/2015/08/15/20/1196784/tahun-2016-pns-dapatkan-14-kali-gaji

Selama ini secara psikologis, setiap ada rencana kenaikan gaji PNS maka harga beberapa komoditas akan mengalami kenaikan. Dengan demikian jika tahun depan tidak ada kenaikan gaji PNS diharapkan tidak akan ada kenaikan harga barang dengan “alasan” kenaikan gaji PNS. Selain itu, biasanya kalau ada kenaikan gaji PNS selalu ada saja pro kontra di masyarakat, “kenapa hanya PNS saja yang gajinya naik sedangkan kami tidak” begitu kira-kira kata yang kontra. Dengan mendapat THR bukan kenaikan gaji, rasa-rasanya sorotan kepada PNS akan sedikit berkurang karena bukankah semua orang pasti mendapat THR dari tempat kerjanya masing-masing?  

Namun kebijakan tersebut akan memberi sedikit kerugian buat dosen dan guru non PNS yang mendapat sertifikasi. Selama ini sertifikasi guru dan dosen non PNS besarnya disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja dosen dan guru non PNS tersebut setelah di inpassing. Sehingga bila ada kenaikan gaji pokok PNS, maka besarnya dana sertifikasi yang diterima guru dan dosen non PNS juga akan ikut naik. Dengan tidak adanya kenaikan gaji PNS tahun depan, maka mereka tidak akan menerima kenaikan tunjangan sertifikasi.

Kalau berkenan silahkan mampir ke blog ane

http://umpalangkaraya.ac.id/dosen/hendracahyadi/




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline