Sudah 2 tahun semenjak saya keluar kerja, tabungan di Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa saya ambil sekarang. Tabungan Jamsostek selama kerja 4 tahun itu sayang juga jika di biarkan begitu saja.
Sebagai syarat awal, bahwa uang JHT ini baru bisa diambil setelah masa kerja 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. Dan berhubung masa aktif Jamsostek saya, dari awal bekerja hingga keluar sudah 6 tahun, maka saya sudah bisa mengambil uang JHT tersebut.
Berikut syarat dokumen yang mesti dipersiapkan untuk dapat mengambil uang JHT :
1. Kartu jamsostek (asli)
2. KTP atau SIM yg berlaku (asli & copy 2 lembar)
3. Kartu Keluarga (KK) yg berlaku (asli & copy 1 lembar)
4. Surat Pengalaman Kerja/parklaring dari perusahaan kita bekerja (asli & copy 1 lembar)
5. Dokumen pendukung lainnya seperti ijazah/surat nikah/pasport (cukup salah satu saja, di bawa copy & asli)
6. Mengisi lembar formulir yang bisa kita peroleh dari kantor Jamsostek. Ada dua lembar formulir yang harus kita isi.
Keterangan :
1. Jika kartu jamsostek dan surat pengalaman kerja hilang, sebagai pengganti adalah surat keterangan hilang dari kepolisian yang dilegalisir oleh perusahaan (stempel & tanda tangan HRD jika perusahaan masih ada)