Lihat ke Halaman Asli

Pengambilan JHT di Jamsostek Bekasi

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sudah 2 tahun semenjak saya keluar kerja, tabungan di Jamsostek berupa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa saya ambil sekarang.  Tabungan Jamsostek selama kerja 4 tahun itu sayang juga jika di biarkan begitu saja.

Sebagai syarat awal, bahwa uang JHT ini baru bisa diambil setelah masa kerja 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. Dan berhubung masa aktif Jamsostek saya, dari awal bekerja hingga keluar sudah 6 tahun, maka saya sudah bisa mengambil uang JHT tersebut.

Berikut syarat dokumen yang mesti dipersiapkan untuk dapat mengambil uang JHT :

1. Kartu jamsostek (asli)

2. KTP atau SIM yg berlaku (asli & copy 2 lembar)

3. Kartu Keluarga (KK) yg berlaku (asli & copy 1 lembar)

4. Surat Pengalaman Kerja/parklaring dari perusahaan kita bekerja (asli & copy 1 lembar)

5. Dokumen pendukung lainnya seperti ijazah/surat nikah/pasport (cukup salah satu saja, di bawa copy & asli)

6. Mengisi lembar formulir yang bisa kita peroleh dari kantor Jamsostek. Ada dua lembar formulir yang harus kita isi.

Keterangan :

1. Jika kartu jamsostek dan surat pengalaman kerja hilang, sebagai pengganti adalah surat keterangan hilang dari kepolisian yang dilegalisir oleh perusahaan (stempel & tanda tangan HRD jika perusahaan masih ada)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline