Membakar sampah rumah tangga tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masalah tumpukan sampah yang menggunung di permukiman menjadi perhatian yang serius. Salah satu praktik yang kadang dilakukan oleh beberapa orang adalah membakar sampah sebagai upaya untuk memusnahkannya.
Namun, membakar sampah justru membawa masalah baru yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Membakar sampah rumah tangga seperti plastik, kertas, dan bahan-bahan organik lainnya menghasilkan asap yang mengandung bahan kimia beracun.
Asap ini dapat mencemari udara yang kita hirup dan mengganggu kualitas udara di sekitarnya. Bahan kimia beracun yang terlepas dari pembakaran sampah dapat merusak lingkungan, mengancam kehidupan hewan, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Selain dampak negatif terhadap lingkungan, membakar sampah juga melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan dengan jelas larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pasal 29 ayat 1 butir g dalam undang-undang tersebut juga mengatur bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan pembakaran sampah. Besar sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah masing-masing.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar antara lain berupa denda atau ancaman pidana berupa kurungan. Dengan adanya sanksi tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih mematuhi aturan yang melarang pembakaran sampah sembarangan.
Namun, terdapat beberapa faktor yang kadang menyebabkan seseorang membakar sampah, seperti ketidaktersediaan layanan pengangkutan sampah oleh petugas.