Lihat ke Halaman Asli

Hendra Fokker

TERVERIFIKASI

Pegiat Sosial

9 Risalah Muhammadiyah Kelola Tambang

Diperbarui: 29 Juli 2024   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi aktivitas pertambangan (sumber: ALIF ICHWAN via kompas.com)

Ramai-ramai soal izin kelola tambang yang diberikan kepada ormas agama memang banyak tinggalkan tanya. Termasuk bagi Muhammadiyah, yang awalnya mempertimbangkan konsesi tambang dalam pengelolaannya.

Nahdlatul Ulama (NU), yang lebih dahulu menerima kebijakan tersebut, kiranya telah mufakat bagaimana kelak izin kelola tambang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Tak terkecuali Muhammadiyah, yang akhirnya membuat keputusan kontroversial. Lantaran sikap-sikap terkait persoalan tambang kerap dijadikan area gerak dakwah sosial. Apalagi jika berkaitan dengan persoalan lingkungan.

Kita tentu ingat bagaimana Angkatan Muda Muhammadiyah mempersoalkan krisis iklim di Trenggalek akibat perilaku pertambangan. Pun demikian, kala proses mediasi Ortom Muhammadiyah terhadap warga Kendeng hingga Wadas, dan wilayah lainnya.

Khususnya bagi kalangan aktivis muda Muhammadiyah yang konsisten dalam perjuangan hadapi krisis lingkungan. Termasuk berbagai konflik sosial yang menyertainya, setiap ada kebijakan perihal eksplorasi tambang.

Namun, hari minggu (28/7), di Kampus Unisa, Jogjakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada akhirnya memutuskan untuk  menerima konsesi tambang yang diberikan Pemerintah. Melalui 9 risalah yang ditetapkan oleh pleno.

1. Bahwa kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT, dimana manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya. Untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.

2. Merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dimana Muhammadiyah menganggap ini sebagai kesempatan untuk dapat mengelola tambang untuk kementerian dan kesejahteraan masyarakat.

3. Sesuai putusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015, yang mengamankan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Dimana pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman perluasan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit lainnya.

4. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab dengan melibatkan kalangan profesional, kader, dan warga Persyarikatan, serta masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta menerapkan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline