Lihat ke Halaman Asli

Hendra Fokker

TERVERIFIKASI

Pegiat Sosial

Perihal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 18 Desember 2023   19:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi demokrasi dan HAM (sumber: freepik via kompas.com)

Sebagai dasar negara merdeka adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia. Dalam konsep memanusiakan manusia yang ada dalam suatu bangsa, yakni Indonesia. Secara umum, hak asasi manusia dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan manusia atas segalanya.

Hal ini kiranya telah ditetapkan dalam Preambule UUD 1945, Alenia 1, yang menyoal hak kemerdekaan bagi setiap bangsa dan manusia. Tak terkecuali terhadap hak-hak asasi manusia, baik dalam berbangsa dan bernegara. Khususnya dalam negara demokrasi.

Pun terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Aturan yang ditegaskan dalam UUD 1945, Pasal 28, menjadi syarat mutlak bagaimana proses demokrasi dapat selaras dengan penerapan hak asasi manusia.

Demokrasi dan HAM masa Kolonial

Kita tentu tahu bagaimana penegakkan demokrasi pada masa kolonial Belanda nyaris tidak berlaku bagi rakyat Indonesia. Walaupun sebenarnya Belanda mengadopsi demokrasi sebagai regulasi pemerintahan pada negaranya yang monarki-aristokrasi.

Meletusnya berbagai revolusi pemerintahan di Eropa pada akhir abad 19, telah membuat konsep demokrasi sampai pada negeri-negeri jajahan. Kala itu, Indonesia masih dibawah kekuasaan Kerajaan Belanda, tanpa memberi celah bagi perkembangan demokrasi.

Walaupun pada akhirnya demokrasi berkembang di Indonesia, hasil dari kaum intelektual di Eropa. Khususnya Moh. Hatta, yang dianggap sebagai salah satu tokoh penyebar paham demokrasi di Indonesia. Singkatnya Moh. Hatta pun diasingkan oleh Belanda.

Penerapan demokrasi yang berbau kepentingan pemerintah kolonial, seringkali disebut sebagai cikal bakal demokratisasi Indonesia. Lantaran ada sistem regulasi pemerintahan yang kemudian "dibuka" secara terbatas untuk orang-orang pribumi.

Seperti yang dikemukakan oleh Ola Olson dalam jurnal "On the democratic of colonialism". Bahwa demokrasi kolonial merupakan upaya meregulasikan kepentingan ekonomi melalui aturan yang "disepakati" publik demi kepentingan bangsa kolonial.

Ruang demokrasi kala itu, senantiasa diatur guna kepentingan bangsa kolonial. Sekalipun menyertakan para wakil dari kalangan pribumi untuk terlibat dalam mengatur kebijakan publik, seperti yang dikemukakan oleh Moh, Hatta dalam otobiografinya (2011).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline