Lihat ke Halaman Asli

Hendra Fokker

TERVERIFIKASI

Pegiat Sosial

Mengenal Teori-Teori Kedaulatan Rakyat

Diperbarui: 6 Desember 2023   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kedaulatan rakyat (sumber: shutterstock via kompas.com)

Demokrasi, merupakan sebuah sistem pemahaman bernegara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebuah regulasi sistem pemerintahan yang bersumber dari rakyat sebagai unsur utamanya. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Miriam Budiardjo.

Tentunya dalam berbagai unsur kedaulatan rakyat, yang didasari melalui mekanisme berbagai lembaga pada pemerintahan. Unsur sistemik inilah yang kemudian menjadi alur dinamisasi yang dikenal sebagai demokratisasi. Dalam konteks sebuah negara bangsa.

Berikut ini adalah pengertian teori-teori kedaulatan rakyat menurut para ahli;

1. John Locke

Awalnya John Locke memperkenalkan sistem demokrasi sebagai bentuk pengakuan terhadap rakyat sebagai wujud eksistensi sebuah negara. Tafsirannya dalam pembatasan wewenang negara, pada prinsipnya bersumber dari realitas negara tanpa ada relasi sosial.

Maka, pembatasan wewenang perlu dilakukan guna mengurangi terjadinya konflik sosial-negara. Dengan dibentuknya sebuah sistem Parlemen, yang mendasari hadirnya para wakil rakyat didalam sebuah sistem pemerintahan. Termasuk dalam keadaan perang.

Kemudian dibentuknya lembaga-lembaga negara, yang terdiri dari legislatif, eksekutif, dan federatif. Tiga komponen yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing (Harun Hadiwijono 1983). Dengan penjelasan sebagai berikut;

  • Legislatif: kekuasaan yang membuat dan menetapkan berbagai macam Undang-Undang.
  • Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang.
  • Federatif: kekuasaan untuk menerapkan status perang dan damai, serta membuat perjanjian dengan negara lain.

Melalui sistem pembagian kekuasaan ini, Locke memiliki hasrat untuk memberikan porsi lebih terhadap rakyat dalam keikutsertaan mengatur sebuah negara. Dimana menurutnya, lembaga legislatif adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan.

Karena sifatnya yang berasal dari sistem Parlemen atau keterwakilan rakyat. Maka wewenang kekuasaan dapat saling dikontrol satu dengan yang lainnya. Walaupun penyalahgunaan wewenang dan fungsi tetap dapat terjadi pada masing-masing lembaga tersebut.

2. Montesquieu

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline