Kiranya tulisan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya hukum yang tengah diperjuangkan oleh korban-korban pelecehan seksual di lingkungan kampus. Baik negeri ataupun swasta, dengan beragam modus operandinya.
Ini kiranya dapat menjadi cambuk bagi masa depan pendidikan bangsa. Lantaran kasus pelecehan seksual yang semakin marak di area perguruan tinggi.
Ini seakan menjadi mimpi buruk bagi para mahasiswa/i ketika dihadapkan dengan realitas kampus undercover.
Dikutip dari Komnas Perempuan, sejak tahun 2017-2021 ada sekitar 35 kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus dan ini yang terlapor.
Sedangkan menurut data yang dihimpun dari Kemendikbud Ristek pada tahun 2020 saja terdapat 63 persen kasus tidak dilaporkan.
Baik dalam lingkungan kampus negeri atau swasta. Dimana banyak persoalan ini ditutup-tutupi hanya demi nama baik kampus saja. Kita juga tidak akan ungkap kampus mana saja yang memiliki permasalahan demikian.
Namun, dapat disampaikan, bagaimana sebaiknya sikap mahasiswa/i jika terjadi suasana demikian menimpa secara pribadi atau kelompok.
Selain fokus yang dibahas adalah lingkungan kampus, dan bukan lembaga pendidikan dibawahnya atau pesantren. Dimana pada dua area tersebut juga dapat dikatakan marak terjadinya tindak pidana pelecehan seksual.
Pembatasan ini dilakukan, karena mayoritas justru di lingkungan kampus, persoalan pelecehan seksual yang mayoritas tidak terungkap atau diungkap.
Dengan berbagai dalih yang justru kerap menyudutkan mahasiswa/i sebagai korban dengan persepsi negatif. Inilah kiranya yang dapat menjadi argumentasi, bagaimana realitas sosial di kampus, kerap diwarnai aksi dan perbuatan diluar logika sebagai lembaga intelektual.