Lihat ke Halaman Asli

Hendra Fokker

TERVERIFIKASI

Pegiat Sosial

Undang-Undang Dasar Negara Disetujui pada Sidang Kedua BPUPKI

Diperbarui: 16 Juli 2022   06:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soekarno dalam sidang BPUPKI (kemdikbud.go.id)

Panjangnya rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tidak menjadikan semangat meraih kemerdekaan menjadi sirna. Terhitung sejak dibentuk pada 29 April 1945, BPUPKI telah beberapa kali mengadakan sidangnya. Dimana persiapan-persiapan untuk membuat ketatanegaraan adalah agenda utamanya.

Semula berangkat dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Tokoh-tokoh nasionalis yang terlibat diantaranya ada; Dr. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, bersama wakilnya Raden Panji Soeroso. Sedangkan anggota lainnya ada, Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, hingga Dr. Soepomo.

Selain anggota dari Panitia Sembilan yang dibentuk guna merumuskan Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan susunan panitianya, yakni; 1. Ir. Soekarno (ketua), Moh. Hatta (wakil ketua), Achmad Soebardjo, Moh. Yamin, K.H. Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis.

Pada sidang sebelumnya, perdebatan sengit terjadi pada saat merumuskan lima asas Dasar Negara oleh beberapa tokoh yang hadir.

Seperti usul Moh. Yamin, yang mengemukakan bahwa dasar Negara Indonesia terdiri dari; 1. Peri Kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, dan 5. Kesejahteraan Rakyat. 

Sedangkan Dr. Soepomo mengemukakan bahwa dasar Negara Indonesia terdiri dari; 1. Persatuan, 2. Kekeluargaan, 3. Keseimbangan lahir batin, 4. Musyawarah, dan 5. Keadilan sosial.

Selain itu ada usulan dari Ir. Soekarno yang mengemukakan dasar  Negara Indonesia terdiri dari: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Panitia Sembilan, kemudian bekerja secara kolektif untuk menyusun landasan dasar Undang-Undang Dasar Negara, yang kemudian kita kenal sebagai pada Pancasila. Salah satu rumusan yang terkenalnya adalah Piagam Jakarta, isinya sebagai berikut;

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline