Lihat ke Halaman Asli

HENDRA BUDIMAN

TERVERIFIKASI

Swasta

HTI Tidak Bisa Dibubarkan

Diperbarui: 6 Mei 2017   21:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semakin menguat. Mendagri sudah memberi sinyal pembubaran HTI tinggal menunggu waktu. Pun Kapolri dan Menko Polhukam. Alasannya HTI anti Pancasila. Menurut pendapat saya, HTI tidak bisa dibubarkan karena alasan HTI anti Pancasila.

Alasan saya: Pertama, pembubaran suatu organisasi harus beralasan hukum. Jika HTI dianggap sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maka merujuk pada ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 (selanjutnya disebut UU Ormas). Pembubaran ormas tidak serta merta, ada tahapan-tahapanya. Hingga kemudian Mahkamah Agung memutuskannya. Bila HTI dianggap melanggar, sudah adakah surat peringatan tertulis pertama hingga ketiga dari Kemendagri atau Pemda (jika cakupannya daerah).

Kedua, Azas HTI yang tertulis dalam dokumen aktanya adalah Islam. Azas Islam tidak bertentangan dengan azas Pancasila. Azas yang bertentangan dengan Pancasila adalah Komunisme dan Atheisme. Begitu bunyi penjelasan UU Ormas. Tidak ada yang salah pada HTI, menggunakan azas Islam dan itu tidak bertentangan dengan Pancasila.

Ketiga, jika Polri atau Mendagri merujuk pada kegiatan-kegiatan HTI yang kerap menyerang ideologi Pancasila itu masalah kejahatan perorangan. Tidak bisa ditimpakan kepada badan hukum organisasi. Polri dapat menyeret pelaku tersebut dengan menggunakan KUHP. Bahwa beberapa aktivis dan kader HTI dalam dakwah dan orasi politiknya menyerang Pancasila tidak bisa serta merta kesalahan itu ditimpakan kepada HTI sebagai organisasi.

Keempat, ini yang paling penting. Pembubaran Ormas hanya terjadi –dengan tahapan-tahapan—jika ormas tersebut terdaftar di Kemendagri khususnya Dirjen Kesbangpol. Sementara HTI tidak terdaftar di Kemendagri.

Benar HTI pernah terdaftar di Kemendagri tahun 2006 dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 44/D.III.2/VI/2006. Tetapi masa berlaku SKT ini hanya dua tahun. Setelahnya harus mendaftar ulang. Sejak tahun 2008, HTI tidak pernah lagi mendaftar di Kemendagri. Dan ini diakui oleh Juru Bicara HTI. HTI hanya terdaftar di KemenkumHAM dengan status sebagai badan hukum “perkumpulanNO: AHU-00282.60.10.2014.

Lalu apa tindakan pemerintah yang dapat dilakukan? Saya mengusulkan : HTI diputuskan sebagai organisasi terlarang. Diumumkan oleh Menkopolhukam. Jika dibubarkan lebih pada tendensi hukum, maka penetapan sebagai organisasi terlarang bertendensi politik. Karena hukum tidak cukup untuk manjangkaunya. Mengapa? Mari kita perhatikan baik-baik:

Pemerintah khususnya Mendagri berulang-ulang di media massa menempatkan HTI sebagai Ormas Nasional. Begitupun Kapolri. Salah besar. HTI bukan Ormas Nasional sehingga tidak bisa diverfikasi menggunakan UU Ormas.

HTI bukan Ormas. HTI adalah Partai Politik. Hal ini bukan lantaran arti Hizbut Tahrir adalah “partai pembebasan” tetapi dari dokumen resmi dan pernyataan resmi yang dikeluarkan “Hizbut Tahrir adalah partai politik berideologikan Islam”. Seharusnya pemerintah dalam hal ini KemenkumHAM, memverifikasi HTI menggunakan UU Partai Politik, bukan UU Ormas yang kemudian keluar badan hukum “perkumpulan”.

Sebagai partai politik, HTI tidak berurusan dengan Kemendagri tapi dengan KemenkumHAM yang akan memverifikasi HTI sebagai partai politik. Saya hanya mengingatkan tidak semua, atai tidak harus partai politik ikut Pemilu. Sebab partai politik yang ingin jadi peserta pemilu harus diverifikasi oleh KPU dengan UU Pemilu.

Lalu apakah UU Partai Politik atau UU No. 2 Tahun 2011 dapat menjangkau keberadaan HTI. Tidak !. UU Partai Politik Indonesia hanya sebatas memverifikasi partai politik nasional. Partai politik yang didirikana dan keberadannya hanya ada dalam wilayah Republik Indonesia. Sementara HTI merupakan “cabang” atau “bagian” dari Hizbut Tahrir yang berskala Internasional. Sampai saat ini, belum ada klausul khusus dalam UU Parpol atau UU khusus, untuk memverifikasi partai politik berskala Internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline