Lihat ke Halaman Asli

HENDRA BUDIMAN

TERVERIFIKASI

Swasta

Yusril, Sang Maestro

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan berikut adalah suplemen atau pelengkap dari pelbagai tulisan kompasioner yang kini marak menyoroti kasus Susno Duadji yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra. Tulisan ini bersifat reportase yang sumbernya diambil dari pelbagai media online, tanpa memasukan pendapat penulis di dalamnya. Secara khusus tulisan ini menyajikan sepak terjang Yusril Ihza Mahendar (bergelar Datuk Maharajo Palinduang) dalam bentuk kronik. Ringkasan peristiwa dikaitkan dengan isyu yang sedang marak jadi perbincangan, yakni masalah penanganan kasus korupsi. Beberapa kronik peristiwa itu adalah:

Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum),

Yusril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan dalam status yang sama. Dalam proses, Yusril tidak bersedia diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Yusril dengan tegas mengatakan kedatangannya ke Kejagung untuk mempersoalkan perkara besar di dalam negeri ini. “Kalau saya sampai ditahan, saya akan melawan. Pokoknya, mati satu mati semua. Saya tidak mau terus-menerus diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Yusril.

Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan kasus korupsi biaya akses Sisminbakum. Pernyataan penghentian kasus Yusril disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada 31 Mei 2012. Selain dirinya, ia berharap Kejaksaan Agung memberikan SP3 terhadap tersangka lain. "Jangan cuman saya. Yang masih berstatus tersangka itu kan tiga orang. Saya, Hartono, sama Ali Amran," ujarnya.

Pandangan tentang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra berpendapat, korupsi itu bukan kejahatan luar biasa, bukan extra ordinary crime. Banyak yang orang salah tentang ini. Korupsi itu kejahatan biasa tapi diperlukan cara-cara luar biasa untuk memberantasnya. Jadi caranya itu yang luar biasa. Berbeda dengan genocide, memang kejahatan luar biasa," kata Yusril.Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPK bertugas melakukan supervisi kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk memperkuat posisi kedua lembaga penegak hukum itu. Dengan fungsinya tersebut, tergambar bahwa KPK bukan lembaga permanen, tapi lembaga sementara.

Saat ini, KPK hampir berusia 9 tahun, setelah didirikan pada tahun 2002 lalu. Dalam usianya yang hampir mencapai satu dekade itu, kata Yusril, keberadaan KPK layak dievaluasi. Dievaluasi, apa betul dengan segala kewenangan yang luar biasa, KPK efektif dalam memberantas korupsi.


Membela Kepala Daerah

Yusril menyatakan, ada sekitar 500 pejabat daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dari jumlah ini, ada sekitar 177 orang tersangka kasus korupsi. “Bahkan beberapa di antaranya sudah menjadi terdakwa,” katanya.Berdasarkan data ini, Yusril menilai pemerintah tak cukup menindak terus menerus karena tidak menjawab kebutuhan dan masalah korupsi. “Dari hitung-hitungan ini bisa kita pertanyakan, apakah orang-orang Indonesia memang koruptor atau sistemnya yang mempersubur korupsi,” katanya.


Theddy Tengko

Berdasarkan putusan MA, Theddy Tengko, mantan Bupati Aru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Aru. MA menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.

Menyikapi putusan MA ini, Yusril Ihza Mahendra melakukan paya hukum dengan mengajukan permohonan non eksekutorial terhadap putusan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Permohonan itu pun dikabulkan. Berdasarkan putusan PN Ambon inilah akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Kepulauan Aru setelah sebelumnya dinonaktifkan karena berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang melilitnya.

Namun, pihak kejaksaan tidak tinggal diam. Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Dobo, pihak kejaksaan mengajukan permohonan pembatalan penetapan PN Ambon tersebut ke MA dan dikabulkan. MA menyatakan penetapan PN Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum.

Yusril menyatakan kliennya tidak bisa dieksekusi Jaksa. Alasannya, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Theddy bersalah batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Parlin Riduansyah.

Direktur Utama PT Satui Bara Tama, terpidana kasus eksploitasi hutan di Banjarmasin. Parlin dijebloskan ke penjara setelah ada putusan kasasi MA dan PK yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tanggal 8 Oktober 2010.

Yusril kemudian melaporkan kepala Kejaksaan Banjarmasin, Firdaus karena sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang. Dikatakan juga bahwa kepala kejaksaan dianggap melanggar pasal 333 KUHP yang menyebutkan 'bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP mengakibatkan putusan batal demi hukum atau tidak dapat dieksekusi. Parlin menunjuk juga Yusril sebagai kuasa hukum untuk melakukan uji norma pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK, permohonan Parlin ditolak.

Emir Moeis

Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Emir diduga menerima dana hadiah sebesar USD 300 ribu atau sekitar Rp 3 miliar.

Siti Fadilah Supari

Mantan menteri Kesehatan dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Siti Fadilah terjerat kasus karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005. Kebijakan dalam pengadaan bantuan pascabencana sekitar Rp15 miliar itu, dikatakan Yusril telah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ini bukan hukum pidana, ini administrasi negara. Pada level menteri, dia tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Tidak bisa diminta pada level teknis. Karena yang memesan, yang membayar itu kan bukan menteri. Jadi saya pikir kadang-kadang penyidik tidak memahami hukum administrasi negara. Penyidik hanya menggunakan kaca mata kuda, hanya hukum pidana," bela Yusril.

Yusril menjelaskan dirinya membela Siti karena selama ini konsisten membela rakyat kecil. Oleh karena itu, menurut dia, tidak mungkin Siti melanggar hukum, dalam hal ini korupsi.

Hartati Murdaya

Pada awal Februari, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan kepada pengusaha Hartati Murdaya lantaran didakwa memberi suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu yang sedang berkampanye untuk maju lagi dalam pemilukada. Dalam persidangan terungkap pemberian uang tersebut bukan sebagai suap namun sebagai sumbangan pemilukada. Akan tetapi hakim tetap menganggap pemberian itu sebagai suap. Pembelaan Yusril "Ini mengherankan, sumbangan pemilu kada disebut sebagai suap-menyuap, sehingga seolah-olah tidak ada sedikit pun ruang hidup di Indonesia yang tidak disebut sebagai korupsi," katanya.

Menurut Yusril, tidak bisa asal menuduh pengusaha memberi suap kepada pejabat, karena Indonesia sangat membutuhkan pengusaha untuk menyejahterakan rakyat dan menggerakkan roda perekonomian. Tapi anehnya di Indonesia seolah-olah pengusaha malah dimusuhi. Dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus-kasus dugaan suap seringkali tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan sebaliknya pihak pengusahalah yang paling dirugikan karena harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk memenuhi permintaan pejabat yang meminta sumbangan.


Agusrin Najamuddin

Mantan Gubernur Bengkulu, terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea PerolehanTanah dan Bangunan . Proses persidangan yang cukup panjang, hingga akhirnya Mahkamah Agung menghukum Agusrin selama empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Agusrin telah merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar. Saat keluar putusan kasasi, segera Mendagri mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu menjadi Gubernur definitif. Yusril melakukan manuver dengan menggugat Permendagri tersebut dengan alasan putusan MA belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK). Mendagri kalah, dan menunda pengangkatan Wakil Gubernur. Hingga pada akhirnya MA menolak PK yang diajukan Agusrin.


Zulkarnaen Djabar

Zulkarnaen tersangka korupsi pengadaan Alquran dan menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kementerian Agama.Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012. Membela kliennya, Yusril mengatakan, "Seolah-olah negara ini sudah begitu rusaknya sampai Alquran pun dikorupsi, padahal hal itu tidak terjadi. Apalagi ditimpakan kepada Pak Zulkarnaen dan anaknya,"

Yusril mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersikap adil dan berimbang dengan seksama mengikuti proses penyidikan korupsi pengadaan  Alquran. "Dan mengawalnya agar proses pemeriksaan berjalan adil, obyektif dan berimbang," ujarnya. "Orang yang melakukan tuduhan demikian juga sungguh-sungguh tidak bermoral dan tidak bertanggungjawab, serta sungguh menyinggung perasaan umat Islam," tukasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline