[caption id="attachment_390882" align="aligncenter" width="624" caption="Kalemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (KOMPAS.com/Dian Maharani) "][/caption]
Komisi III DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Joko Widodo atas pencalonan Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai Kapolri. Persetujuan itu dinyatakan secara bulat atau aklamasi pada Rabu 14/1/2015 (sumber). Persetujuan dari semua frasi diambil setelah Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Komjen Budi Gunawan.
Namun, saya membaca ada keanehan yang terjadi pada peristiwa itu. Terasa ada yang ganjil. Keanehan dan keganjilan itu didapat setelah membandingkan proses uji kepatutan dan kelayakan yang pernah terjadi sebelumnya. Membandingkan dengan pencalonan Jendral Sutarman pada tahun 2013 untuk menjadi Kapolri menggantikan Jendral Timur Pradopo. Dengan subyek yang sama: (1) uji kepatutan dan kelayakan atas calon Kapolri; dan (2) dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Bisa jadi komparasi lain tidak relevan misalnya peristiwa uji kepatutan dan kelayakan atau calon komisioner KPK. Atau uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh diluar Komisi III DPR RI. Baiklah, saya akan tunjukan sesuatu yang dianggap aneh bin ganjil itu.
WAKTU. Dari segi waktu, proses yang terjadi saat ini terbilang kilat. Saya memilih kata kilat bukan cepat, sebab proses perjalanan waktunya diatas kecepatan. Ukurannya dari surat usulan dari Presiden yang diterima DPR hingga rapat Komisi III melangsungkan uji kepatutan dan kelayakan. Waktunya hanya berselang 2 (dua) hari. Surat dari Presiden diterima DPR pada hari Senin, 12/1/2015 (sumber). Meskipun surat tersebut tertanggal 9 Januari 2015, namun secara resmi surat baru dibacakan pada 12/1/2015. Bertepatan dengan rapat paripurna DPR pembukaan masa sidang kedua. Sebelumnya DPR melangsungkan reses. Persetujuan DPR atas usul Presiden tersebut terjadi hanya 2 (dua) hari.
Sedangkan proses hingga persetujuan Jendral Sutarman sebagai Kapolri, membutuhkan waktu 20 (dua puluh) hari. Saat itu, DPR menerima surat dari Presiden SBY tanggal 27 September 2013 (sumber). Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung pada tanggal 17 Oktober 2013 (sumber). Hal ini sesuai dengan aturan bahwa DPR punya waktu 20 hari untuk memproses calon Kapolri yang diusulkan Presiden. Artinya DPR saat ini masih punya waktu hingga 29 Januari 2015 bila dihitung dari tanggal surat Presiden.
Pertanyaannya, apa alasan masuk akal untuk membenarkan bahwa proses saat ini hanya berlangsung 2 hari, sedangkan pada masa lalu membutuhkan waktu 20 hari ? Mungkin ada yang menyatakan, soal kegentingan yang memaksa. Justru jika alasan itu yang dikedepankan, peristiwa masa lalu yang relatif lebih “genting”. Pertama, tujuh bulan didepannya –tepatnya bulan April 2014 --, Indonesia akan melangsungkan pemungutan suara Pemilu Legislatif. Sedangkan saat ini, bahkan satu tahun kedepan tidak ada peristiwa yang membutuhkan pengamanan nasional yang khusus. Kedua, masa pensiun Jendral Timur Pradopo akan terjadi pada 1 Februari 2014 (sumber), atau lima bulan dari waktu disetujuinya Jendral Sutarman sebagai Kapolri. Sedangkan saat ini, masa pensiun Jendral Sutarman akan terjadi pada bulan Oktober 2015 (sumber) atau sembilan bulan dari waktu disetujuinya Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Mungkin ada juga dalih bahwa DPR periode 2014-2019 saat ini memang dikenal sebagai pekerja kilat. Semua produk yang dihasilkan oleh DPR saat ini diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Justru DPR periode 2014-2019 lamban binti lelet. Ukurannya? Pada DPR periode sebelumnya, produk DPR yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diselesaikan pada awal bulan Desember, masa sidang pertama sejak anggota DPR dilantik. Prolegnas adalah wujud nyata DPR untuk menjalankan fungsi legislasi. Faktanya, hingga hari ini Prolegnas belum juga dihasilkan (sumber)
Atau ingin berdalih bahwa uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri menjadi prioritas kerja dari Komisi III DPR. Seperti diketahui untuk menetapkan jadwal rapat alat kelengkapan DPR, kewenangannya berada pada Bamus (Badan Musyawarah). Sebelum berakhir masa sidang pertama 5 Desember 2014 yang lalu, Komisi III DPR sudah menjadwalkan untuk melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro Muqqodasdan Robby Arya Brata. Uji kepatutan dan kelayakan atas dua calon pimpinan KPK berlangsung pada 3-4 Desember 2015. Namun, Komisi III memutuskan untuk menunda pendalaman uji kelayakan dan kepatutan pada Januari 2015. Jadwal yang disusun oleh Bamus, lanjutan proses tersebut akan dilangsungkan pada Januari 2015, setelah pembukaan masa sidang kedua. Benny K. Harman memprediksi, KPK bakal memiliki pimpinan baru nanti sekitar tanggal 12-15 Januari 2015. (sumber). Artinya, jadwal itu sudah disusun dan direncanakan sebelumnya. Namun tiba-tiba tergeser dengan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri, yang suratnya baru diterima DPR (Komisi III dan Bamus) dua hari sebelumnya.
TAHAPAN. Membandingkan dengan proses uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri tahun 2013, ada empat tahap yang dilewati oleh Komisi III DPR saat ini. Empat tahap itu diabaikan begitu saja. Empat tahap itu adalah: Pertama, melibatkan KPK, PPATK dan Kompolnas untuk dimintakan pendapatnya. Komisi III DPR sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terlebih dahulu berkunjung ke kantor KPK secara langsung pada tanggal 12 Oktober 2013, atau lima hari sebelumnya. Kedua, Komisi III juga memanggil PPATK dan Kompolnas ke rapat dengar pendapat di DPR pada tanggal 16 Oktober 2013, atau satu hari sebelumnya (sumber). Saat itu, rapat dilakukan secara tertutup (sumber). Ketiga, saat mengunjungi rumah kediaman Jendral Sutarman tanggal 9 Oktober 2013, anggota Komisi III juga menemui ketua RT setempat untuk dimintakan pendapatnya tentang sosialisasi (bertetangga) yang selama ini dilakukan oleh Jendral Sutarman (sumber). Keempat, sebelumnya Komisi III DPR juga mengumumkan di 5 (lima) media massa untuk masyarakat memberi masukan tentang rekam jejak Jendral Sutarman. Masukan DPR dapat berupa mengirim SMS atau masyarakat dizinkan untuk menemui anggota Komisi III secara langsung (sumber dan sumber ).
Empat tahapan itulah yang tidak dilakukan pada proses pencalonan Komjen Budi Gunawan saat ini. Anggota Komisi III DPR mengunjungi rumah kediamanan Komjen Budi Gunawan, satu hari sebelum rapat uji kepatutan dan kelayakan dilakukan. Tepatnya pada pukul 16.30 WIB tanggal 13/1/2014 (sumber). Pada kunjungan itu, tidak ada anggota Komisi III menemui Ketua RT. Pun tidak menemui KPK, tidak mengundang PPATK dan Kompolnas, tidak mengumumkan di media massa dan tidak menerima masukan dari masyarakat.
Lalu, apa istimewanya Komjen Budi Gunawan dimata Komisi III DPR? Sehingga dengan begitu mudah menabrak tahap, prosedur dan jadwal (waktu) sebagai bagian dari proses uji kepatutan dan kelayakan untuk calon Kapolri.
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H