Lihat ke Halaman Asli

HENDRA BUDIMAN

TERVERIFIKASI

Swasta

Bambang oh, Bambang

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1422017235276141788

[caption id="attachment_392901" align="aligncenter" width="630" caption="Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. (Kompas.com/LUCKY PRANSISKA)"][/caption]

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie telah memberi keterangan bahwa benar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Polri. Bambang Widjojanto (BW) langsung ditetapksan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan Ratna Mutiara memberi keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Peristiwa rekayasa pengacara dan kesaksian palsu ini sebenarnya peristiwa lama. Tulisan ini sebatas reportase untuk mengingatkan kembali peristiwa masa lampau itu.

Pada 28 Juni 2010, MK mengelar sidang kedua perihal perselisihan hasil Pilkada kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan acara (salah satunya) pemeriksaan lanjutan berupa mendengar keterangan saksi pemohon. Pemohon adalah Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pemohon memberi kuasa hukum kepada (salah satunya) Bambang Widjojanto. Saat itu, pemohon mengajukan 22 orang saksi, salah satu diantaranya bernama Ratna Mutiara. Ratna Mutiara adalah Ketua Yasinan (tokoh masyarakat) yang tinggal di desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pada pokoknya, saksi memberi keterangan bahwa pihak termohon (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat, setelah sebelumnya menjanjikan memberikan uang pada dirinya. Pemeriksaan kesaksian dipandu langsung oleh ketua majelis hakim M. Akil Mochtar. Berikut potongan tanya jawab hakim Akil Mochtar dengan saksi Ratna Mutiara. (terlalu panjang jika ditulis semua).

Ratna: Dia membagi-bagikan uang sebesar 50.000 untuk setiap yang hadir di undangan itu.Waktu itu saya tidak hadir karena saya tidak mau hadir.

Akil: Gimana Ibu tahu kalau nggak hadir di situ ada bagi duit?

Ratna: Sayakan sudah,jadi begini Pak sorenya itu kita ada pertemuan yasinan dan pada bilang warga bilang kalau uangnya hilang dikasih sama Bapak Sugian. Nah, ada kebetulan di mesjid,waktu itu acara di mesjid itu uangnya ada yang hilang.

Akil: Diambil tuyul itu?

Ratna: Ya,nggak tahulah saya.Nah, sesudah itu dia bilang kalau mau lebih nanti ikut tim Sugianakan di beri lebih.

Pada 7 Juli 2010, MK membacakan putusan perkara Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010. Mengabulkan permohonan pemohon sekaligus mendiskualifikasiSugianto - Eko Soemarno sebagai Pemenang Pilkada. Sontak, putusan tersebut membuat berang kubu Sugianto-Eko. Mereka menuding, para saksi yang dihadirkan pemohon telah memberikan keterangan palsu.

Tanggal 16 Juli 2010, pendukung Sugianto – Eko, melaporkan 9 (sembilan) orang saksi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberi keterangan palsu di persidangan MK. Satu diantara sembilan terlapor itu bernamaRatna Mutiara. Sedangkan pihak pelapor adalah Ngadio, Hilyar, H Yakub, Roni, Yohanes, Bonari, Indra, Rudi, Yusri, dan Jaffar. Setelah Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan, Ratna ditahan sejak 9 Oktober 2010 (sumber).

Kasus ini kemudian di sidangkan di PN Jakarta Pusat. Vonis keluar 16 Maret 2011, menyatakan Ratna terbukti bohong saat memberikan keterangan di persidangan di MK. Ratna dijatuhi hukuman 5 bulan penjara (sumber). Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011. Dalam pengakuan terdakwa Ratna dalam persidangan itu mengatakan bahwa dia dan saksi-saksi pemohon lainnya dilatih dulu dalam persidangan semu. Terucaplah nama BW yang mengarahkan para saksi (sumber)

Sebelum Ratna ditahan, tentang kesaksian palsu di sidang MK pernah ditayangkan dalam acara di Jakarta Lawyer Club (4/10/2010).Dalam acara itu, seorang narasumber mengungkap ada 68 saksi yang dilatih BW untuk bersaksi di MK. Proses pelatihan (persidangan semu) dilakukan beberapa hari di suatu tempat di Jakarta dan dipimpin langsung oleh BW. Keesokan harinya (5/10/2010), BW membantah tudingan telah merekayasa kesaksian saksi. "Lawyer kan memang bertugas mengarahkan saksi terkait situasi yang mungkin terjadi di persidangan. Tapi yang tidak mungkin adalah merekayasa kesaksian itu," kata Bambang Widjojanto. BW juga memberi komentar atas laporan dari kubu Sugianto-Eko ke Bareskrim Polri. "Saya akan mengecek saksi mana yang berbohong dan tidak. Jangan sampai ada pihak yang ingin merusak kredibilitas hakim MK," kata Bambang Widjojanto (sumber).

Isyu ini terus bergulir pasca Ratna telah diputuskan bersalah pada 16 Maret 2011. Salah seorang saksi dari kubu Ujang Iskandar bernama Kusmiadimelakukan konfrensi pers di Hotel Barito Shinta, Palangkaraya pada 8 September 2011.Kusmiadi mengatakan "Saya sadar, selama ini saya berbohong selama ikut mendukung Ujang Iskandar”. katanya. Kusmiadi, yang juga Saudara Sepupu Ujang Iskandar, ini mengatakan, bahwa kesaksiannya di persidangan MK yang lalu, seratus persen para saksi itu diarahkan oleh Ujang dan tim suksesnya, bahkan katanya sebelum persidangan di MK mereka sempat melakukan simulasi seperti persidangan MK yang atur oleh Ujang dan pendukungnya. "Jadi pada prinsipnya, semua saksi Ujang dalam sidang MK itu, selain di arahkan juga di doktrin agar mendukung Ujang”, katanya. (sumber).

Tentang BW yang mengarahkan klien untuk berbohong, ditulis juga oleh Mega Simarmata,editor in chief Katakami. Com (sumber). Tulisan yang berisi kesaksian langsung Mega atas peristiwa tahun 2010. Mega yang mengaku sebagai wartawan senior, pada suatu pagi pergi ke Starbucks di Melawai, Jakarta Selatan. Sebagai wartawan dia membawa laptop untuk menulis berita yang membutuhkan fasilitas WIFI. Tak disangka, selang satu jam kemudian BW beserta rombongan masuk juga ke café itu. Dalam rekaman pembicaraan BW yang didengar oleh Mega, BW menganjurkan klien untuk berbohong. Klien itu disiapkan sebelum memenuhi pangilan Bareskrim Polri. Fatalnya, Mega langsung mengirim sms kepada Kabareskrim Ito Sumardi dan Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif perihal itu. “Bahkan sempat Wakabareskrim menelepon ke saya, disaat BW sedang bicara kepada kliennya” tulis Mega. Setelah itu, Kabareskrim dan Wakabareskrim memerintahkan penyidiknya untuk bersikap biasa saja jika mulai memeriksa. Sehingga tidak ada yang tahu bahwa sebenarnya polisi sudah tahu bahwa mereka akan dibohongi.

Salam Kompasiana.

*) Sumber percakapan Ratna Mutiara dan hakim Akil Mochtar bersumber pada Risalah sidang perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 28 Juni 2010.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline