Lihat ke Halaman Asli

Evaluasi Hukum Pada Peran Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

Diperbarui: 11 Mei 2024   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • PENDAHULUAN

Pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak boleh dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat saja, tetapi harus dinikmati oleh semua masyarakat sesuai peraturan yang ada.

Negara Indonesia memiliki hak bernama Hak Menguasai (HMN), yang merupakan hak kebendaan yang diberikan oleh Konstitusi dan berlaku terutama dalam bidang pertanahan. Tanah memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan budaya. Setiap individu membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membangun tempat perlinangan atau mencari penghasilan.

Namun, masih banyak tanah yang terlantar di beberapa tempat, sehingga cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat tidak tercapai secara optimal. Permasalahan lain yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan adalah penyediaan tanah yang terbatas. Oleh karena itu, pembebasan tanah milik rakyat, termasuk hak adat atau hak-hak lainnya yang melekat di atasnya, merupakan langkah yang dapat diambil.

Undang-undang memberikan landasan hukum untuk pengambilan tanah ini, dengan menetapkan bahwa hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, dengan memberikan ganti rugi yang layak sesuai dengan Undang-Undang.

Pembangunan fisik seringkali melahirkan permasalahan materi maupun nonmateri, sehingga perlu penanganan serius. Masalah terkait pengadaan tanah harus diselesaikan agar tercipta ketenteraman di masyarakat. Artikel ini akan memfokuskan pada kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan, khususnya pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana kepentingan umum.

 

METODE PENELITIAN

   

Artikel ini bertujuan sebagai penelitian hukum yang memeriksa bahan hukum terkait isu dan regulasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini juga akan menggunakan berbagai metode penelitian yang umum digunakan. Metode pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis instrumen hukum nasional, regional, dan internasional yang mengatur pengadaan tanah oleh pemerintah daerah. Pendekatan analisis/konsep digunakan untuk mendalami aspek hukum kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline