Bulan Oktober ini, makhuk hidup spesies hewan, binatang, alias satwa mendapat perhatian khusus dari manusia. Tanggal 4 Oktober kemarin, masyarakat sedunia memperingatinya sebagai Hari Satwa Internasional/Sedunia.
Merujuk pada KBBI, pengertian satwa identik dengan binatang. Ada 4 pengertian lainnya secara spesifik, yaitu:
1. Satwa Buru, yaitu satwa liar yang menurut undang-undang atau peraturan telah ditetapkan untuk dapat diburu;
2. Satwa Langka, yaitu binatang yang tinggal sedikit jumlahnya dan perlu dilindungi (seperti jalak putih, cenderawasih);
3. Satwa Liar, yaitu semua binatang yang hidup di darat dan di air yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia;
4. Satwa Migran, yaitu satwa yang berpindah tempat secara teratur dalam waktu dan ruang tertentu.
Adapun regulasi untuk perlindungan terhadap hewan ini diatur, misalnya ketentuan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan, UU No. 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Termasuk di dalamnya adalah peraturan peraturan perundangan turunannya.
Kesadaran Baru
Hewan, memang termasuk salah satu rantai makanan dari manusia. Namun makin meningkatnya populasi spesies manusia, habitat alami sebagian hewan ini ikut tergerus.