Dalam siklus kehidupan, selama manusia membutuhkan sesuatu, maka fase akhirnya akan menjadi sampah.
Masalah sampah tidak akan pernah habis dan tuntas dalam sebuah pembahasan. Apalagi populasi manusia terus meningkat, persoalan sampah juga akan terus ada.
Menurut UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengertian sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah ini dapat dibedakan lagi pada beberapa golongan, antara lain:
Pertama, Sampah Rumah Tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga; tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kedua, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu sampah yang sampah yang tidak berasal dari rumah dari rumah tangga. Dengan kata lain sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Ketiga, Sampah Spesifik, yang meliputi:
- Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
- Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
- Sampah yang timbul akibat bencana;
- Puing bongkaran bangunan;
- Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
- Sampah yang timbul secara tidak periodik.
Pilah Pilih Sampah
Dari pengertian di atas, sampah rumah tangga sendiri secara garis besar bisa dikelompokkan lagi menjadi: