Lihat ke Halaman Asli

hendra setiawan

TERVERIFIKASI

Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Malu Ah, Mau Demo RUU, tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 1/2)

Diperbarui: 27 September 2019   18:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diolah dari berbagai sumber (terlampir)

Sisi lain positif dari demonstrasi masif di beberapa kota seminggu belakangan ini, perihal khususnya RKUHP dan RUU KPK, telah membuat orang-orang yang tadinya awam, tetiba jadi pengin melek hukum. Bahkan obrolan ringan sesaat terdengar di warkop, pasar atau ruang keagamaan topiknya berubah menjadi lebih berbobot.

Cie... asyik, walaupun terkadang yang menguasai jalannya perbincangan, ada yang salah-salah istilah dan sok pede. Ya, sudahlah... sedikit-sedikit nanti perlu juga diberitahu yang benar.  

Seorang kawan, di akun medsosnya bahkan sempat meminta tolong kepada teman publiknya, supaya diberikan pasal-pasal kontroversial yang dimaksud. Bukan cuma infografis atau sekadar resume semata yang banyak beredar di media online. Buat belajar sendirilah....

Meskipun dibumbui aksi dramatis demo besar-besaran di Senayan, pada Selasa (24/9/2019), revisi UU KPK tetap disetujui oleh DPR. Selain juga RUU Pesantren, yang ending-nya tanpa pengaturan Pendidikan Keagamaan lainnya. Jadi, buat yang saudara-saudara nonmuslim, yang punya kegiatan "Sekolah Minggu", tetap lakukan aktivitas seperti biasanya, ya....  

Sedangkan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) dan RUU Pertanahan, yang rencana semula juga akan ikut disahkan pada hari yang sama, ditunda setelah ada usulan dari Presiden Joko Widodo (Jumat, 20/9/2019).

Kok Jadi Ramai?!

Sebenarnya apa to yang menjadi titik pangkalnya? Terlepas dari bocornya skenario lain di luar aksi demo mahasiswa yang ternyata juga disusupi agenda lain tersebut, tulisan ini hanya akan fokus mengulas soal RKUHP-nya. Biar sama-sama tahu, bukan katanya dan inti pokoknya.....

oi-2-5d8dd36b0d823038d77a7e42.jpg

Misalnya, soal pasal gelandangan. Dalam debat terbuka di TV misalnya, dikatakan negara tidak memihak 'orang kecil'. Gelandangan bukan semestinya dipidana dengan denda yang lumayan tinggi hingga 1 juta rupiah. Uang dari mana mereka dapatkan?

Tentu argumen itu bisa dimentahkan, jika dalam pemberitaan-pemberitaan media yang lalu-lalu, pernah diketemukan, gelandangan yang ternyata memiliki uang simpanan hingga ratusan juta. Hasil 'kerjanya' bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu dalam sehari.

Denda penggelandangan dalam Perda, ternyata sudah banyak diterapkan. Bahkan bisa mencapai angka yang lebih tinggi hingga puluhan juta rupiah. Misalnya di Jakarta, dendanya sebesar 20 juta. Di Pakanbaru maksimal denda 50 juta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline