Lihat ke Halaman Asli

Hendi Setiawan

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Implementasi K3 di Pabrik Petasan Belum Maksimal?

Diperbarui: 30 Oktober 2017   09:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PSM singkatan dari Persatuan Sepakbola Makassar. Bisa juga Pabrik Senjata Mesiu (di Bandung, duluuu). PSM Bandung sekarang telah berganti nama menjadi PINDAD.

Hampir dapat dipastikan aspek keamanan sebuah pabrik senjata dan mesiu sangat ketat. Baik dari sudut kerahasiaan maupun dari sudut yang di masyarakat sipil dikenal sebagai K3, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Kamis, 26 Oktober 2017, sebuah pabrik mercon (bukan PSM) meledak di kelurahan Kosambi, Kota Tangerang, korban tewas 47 orang plus puluhan lagi luka-luka parah dan ringan.

Jika sudah kejadian, biasanya kita tertarik dengan pabrik yang meledak ini. Bagaimana perizinan "pabrik" ini diberikan di sebuah wilayah padat, salah satunya bertetangga dengan sebuah SMP Negeri.

Mungkin dilematis bagi Pemda setempat, jika terlalu ketat pabrik dilarang beroperasi di situ, warga di sekitar berkurang kesempatan kerjanya. Trenyuh mengetahui banyak buruh wanita yang menjadi korban.

Ada kesempatan kerja di beberapa kabupaten, yang cukup padat karya, malah diberikan kepada orang asing, termasuk pekerja kasarnya.  Eh ngga nyambung maaf.

Soal K3 saja. Saya ingat betapa ketatnya audit pada sebuah gedung yang pengelolaan K3nya pernah saya pimpin. Alarm, heat detector, smoke detector, sprinkler, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hidran, pintu darurat, jalur evakuasi, jaringan listrik gedung, tim pemadam kebakaran internal, SOP jika terjadi kebakaran. Belum lagi perizinan gedung, IMB, izin usaha, izin ini, izin itu dan izin-izin lain, termasuk perizinan ketenagakerjaan. Kalau tak ada IMB bisa dapat "kartu merah".

Instansi mana saja yang mengaudit kesesuaian implementasi K3? Di DKI Jakarta Raya ada tiga instansi tingkat kota yang terkait erat, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas (Pemadam) Kebakaran. 

Internal dan eksternal audit terencana baik sebagai tindakan preventif atas kejadian yang tak diinginkan, disamping secara administratif memenuhi peraturan Pemerintah. Audit harus tegas, bukan mencari kesalahan, tetapi menuju kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

K3 sebenarnya bagus diterapkan oleh setiap Pemerintah Daerah terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya.  K3 melindungi karyawan, sekaligus melindungi perusahaan. Memang butuh biaya sih, hal yang mungkin kurang disukai sebagian pengusaha.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline