Lihat ke Halaman Asli

Hendi Setiawan

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Apakah Diselesaikan Secara "Adat"?

Diperbarui: 5 Januari 2016   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada dua "perseteruan" antara Kepolisian dengan seorang Dirut BUMN dan seorang anggota DPR dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Pertama Bareskrim Polri dipimpin langsung  Kabareskrimnya (saat itu) Komjen Pol. Budi Waseso menggeledah kantor PT Pelindo II pada 28 Agustus 2015. Kejadian ini menimbulkan protes keras bahkan amarah Dirut Pelindo II, R.J. Lino.

Kedua pada bulan Desember antara tanggal 8-20 Desember, Polda NTT melakukan operasi Pekat (pemberantasan minuman keras) di Kupang. Ekses operasi ini pada 25 Desember 2015 malam, AKBP Albert Neno, pejabat di Direktorat Narkoba Polda NTT, dimaki-maki dan diancam seseorang yang mengaku anggota DPR bernama Herman Hery.

Pada kasus pertama Kabareskrim Budi Waseso dimutasi menjadi  Kepala BNN pada 7 September 2015. Memang jabatan setara, bahkan saling tukar jabatan dengan Kepala BNN sebelumnya, Komjen Pol. Anang Iskandar. Dimutasinya Budi Waseso secara mendadak mau tak mau menimbulkan dugaan bahwa Komjen Budi Waseso telah membentur karang. Namun ternyata penyidikan Bareskrim terhadap Pelindo II tetap dilanjutkan oleh Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.

Pada kasus kedua setelah terdengar ribut-ribut antara anggota DPR dari Komisi III dari salah satu Dapil NTT dengan AKBP Albert Neno, Perwira Polisi ini melapor ke Polda NTT bahwa ia diancam seseorang yang mengaku bernama Herman Hery. Tak lama setelah Kapolda NTT menyatakan kasus dilimpahkan ke Mabes Polri, Brigjen Pol.Endang Sunjaya dimutasi ke Mabes Polri, untuk menjabat Irwil III Itwasum POLRI.

Sulit menepis kesan mutasi Kapolda NTT menjadi Irwil III Itwasum tidak terkait dengan kasus miras yang melibatkan anggota Komisi III DPR. Walaupun Brigjen Endang Sunjaya beralasan Ia sudah satu setengah tahun di NTT. 

Apakah kasus di Kupang akan diteruskan oleh Kapolda NTT yang baru? Naga-naganya tidak akan dilanjutkan, bila mendengar pernyataan Brigjen Endang, bahwa miras yang disita akan dikembalikan kepada Herman Hery dan pedagang miras lainnya, dengan alasan punya izin dari Pemda. Akan tetapi pedagang miras membuat perjanjian dengan  Polda NTT, mereka tidak akan menjual miras lag!  Lho!!??

Apakah miras yang dikembalikan Polisi ini akan dikirim ke luar NTT, misalnya ke Timor Leste? Biasanya miras sitaan dihancurkan Polisi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline