Mang Usil mengomentari pemilihan Rektor UI, "Repot, deh, kalau 35 persen suara Mendikbud, itu siasat!". Benarkah itu siasat? Lalu 65 persen suara lainnya milik siapa? Negatifkah yang disebut siasat?
65 persen suara dalam pemilihan Rektor/Ketua/Direktur Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik adalah milik Senat. Pada pasal 1 butir 4 Permendiknas no 24/2010 disebutkan "Senat universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi yang selanjutnya disebut Senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Rektor, Ketua, atau Direktur dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik".
Anggota Senat itu siapa saja? Saya pelajari dari situs masing-masing, anggota Senat Perguruan Tinggi di UI, IPB, UPI dan UNY terdiri dari orang-orang terkemuka di universitas/institut, rata-rata bergelar Profesor Doktor dan Doktor atau orang berkompeten di bidangnya. Di Situs Universitas Indonesia tertulis "Senat Akademik Universitas merupakan badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, dan Wakil Dosen Non Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, sementara Kepala Perpustakaan UI, dan unsur yang lain ditetapkan oleh Senat Akademik".
Campur tangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam pemilihan Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memang tertuang dalam Permendiknas Nomor 24 tahun 2010. Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi tentu Pemerintah melalui Mendikbud perlu mengendalikan perguruan tinggi negeri miliknya, bila dengan alasan demi reformasi Mendikbud tidak ikut campur sama sekali, selain sisi positif yang didapat, yaitu murninya otonomi perguruan tinggi, saya melihat dampak negatif yang mungkin timbul.
Mungkin saja para anggota senat perguruan tinggi karena kepentingan individual akhirnya bertarung sesamanya dengan cara ala pemilihan Bupati/Walikota/Gubernur, termasuk adanya sponsorship pihak luar kampus. Bayangkan jika unsur luar bermain memainkan jurus politik di kampus, bisa-bisa suasana pemilihan Rektor seperti di UI -yang memang sudah panas- akan bersuasana mirip pemilihan Gubernur DKI yang penuh intrik dari kedua finalis Calon Gubernur/Wakil Gubernur. Tak salah bila Mendikbud diberi suara 35 persen dalam pemilihan Rektor/Ketua/ Direktur PTN sebagai siasat atau strategi Pemerintah mengamankan institusi pendidikan yang dikelolanya dari campur tangan pihak luar, terutama para politisi pasca reformasi yang begitu garang berdemokrasi sampai kebablasan.
Saya berpendapat Mendikbud sebaiknya tetap diberi jatah 35 persen suara, sisanya 65 persen milik senat perguruan tinggi. Bukankah bila senat perguruan tinggi kompak dan lurus dengan 65 persen sudah merupakan suara mayoritas? Kompaklah Senat UI, pilih Rektor yang paling diterima oleh sivitas akademika UI, 35 persen suara Mendikbud tak ada apa-apanya bila 65 persen suara Senat solid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H