Mochtar Muhammad, Wali Kota (non aktif) Bekasi, Jawa Barat ditangkap petugas KPK di Seminyak Bali. Seharusnya Mochtar Muhammad dieksekusi hari Selasa 20 Maret 2012. Akhirnya terpaksa ditangkap petugas KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Membaca apa yang dikorupsi Mochtar Muhammad tercengang juga, disebutkan antara lain menyuap anggota DPRD Bekasi untuk memuluskan pengesahaan APBD Bekasi tahun 2010 (Rp 1,6 miliar), menyuap untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 (Rp 500 juta), menyuap staff Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (Rp 400 juta) dan penyalahgunaan anggaran makan minum (Rp 639 juta).
Apa latar belakang Mochtar Muhammad sebelum jadi Wali Kota Bekasi, apakah ia seorang pengusaha ? Apakah waktu ia sekolah dan kuliah sering nyontek untuk mendapat nilai bagus? Kenapa muncul dua pertanyaan ini ? Pertama sebagai pejabat eksekutif tertinggi di Kota Bekasi kok malah menyuap anggota DPRD, 'zaman dulu' sering terdengar pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek dengan anggaran APBN atau APBD, zaman sekarang kelihatannya belum berubah banyak. Naifnya uang konsumsipun dikorupsi pula, mungkin Mochtar Muhammad mengalihkan anggaran makan minum ini untuk membiayai aktivitas lain. Kedua Mochtar menyuap untuk mendapatkan prestasi agar ia dinilai berhasil sebagai Wali Kota dengan mendapatkan Piala Adipura dan predikat bagus atas audit oleh BPK. Tindakannya ini mirip dengan anak sekolah atau mahasiswa menyontek saat ujian agar lulus dengan nilai bagus, sebuah sikap tak terpuji, tidak jujur dan tidak ksatria.
Dibanding dengan Nasaruddin, Gayus Tambunan dan Dhana yang diperkirakan korupsi puluhan milyar rupiah, bahkan Nasaruddin mungkin jauh lebih besar lagi, korupsi Mochtar Muhammad ini kelihatan kecil, walaupun demikian karena namanya korupsi ya harus dihukum.
Satu lagi 'kebodohan' Mochtar Muhammad dalam hal melarikan diri. Ia seperti tak berani lari ke luar negeri, ngumpet di Bali cukup baginya. Bandingkan dengan keberanian Nasaruddin saat melarikan diri sampai ke separuh bola dunia. Bandingkan pula dengan kelihaian pengusaha macam Hendra Raharja dan satu lagi yang masih tinggal di Singapura dengan alasan sakit -tapi bisa melakukan business trip ke Australia-, betapa kecilnya 'prestasi' Mochtar Muhammad.
Hakim memutuskan vonis 6 tahun bagi Mochtar Muhammad, harus dia terima sebagai tanggungjawab atas perbuatannya. Tentu kita berharap para koruptor yang lebih kakap dalam hal volume duit yang diembat seharusnya mendapat hukuman penjara yang setimpal, jauh lebih berat, disamping denda dan penyitaan semua harta hasil korupsi dan yang terkait korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H