Doktor HC, MA HC dan Insinyur Istimewa
Sebuah Universitas -apalagi universitas ternama- lazim memberikan gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (HC) bagi seseorang yang prestasi ilmiahnya dinilai setara karya ilmiah seorang Doktor. Misalnya Gunawan Wiradi seorang mantan peneliti sosial ekonomi pertanian di Survey Agro Ekonomi Bogor, kemudian juga peneliti tamu di Pusat Studi Pembangunan IPB dan terakhir mendirikan lembaga kajian swasta bidang sosial ekonomi, pada 28 Mei 2009 dianugerahi gelar Doktor HC bidang Sosiologi Pedesaan kajian khusus Agraria. IPB memberikan gelar Doktor HC pada Gunawan Wiradi yang saat itu berusia 77 tahun dengan pertimbangan Gunawan Wiradi telah berjasa mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang pembangunan pertanian dan pedesaan khususnya agraria, melalui penelitian-penelitian, kajian dan seminar agraria dan reformasi agraria di pelbagai forum.
Gelar Doktor HC juga pernah dianugerahkan universitas dalam dan luar negeri kepada pejabat tinggi Indonesia, diantaranya mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden BJ Habibie, Presiden SBY, juga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Yang mencengangkan dan kemungkinan besar pemegang rekor dunia anugerah Doktor HC adalah Presiden Soekarno. Beliau tercatat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari 26 universitas dalam dan luar negeri, diantaranya yang saya kutip dari Wikipedia : University of Columbia, University of Michigan, University of Berlin, Al Azhar University, University of Belgrade, Lomonosov University, Universitas Gajah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran. Sehingga Soekarno yang lulusan THS (ITB) jurusan Teknik Sipil nama lengkapnya ditulis Dr. Ir. Soekarno.
Biasanya gelar Doktor Kehormatan yang diberikan kepada seorang pejabat tinggi setara Presiden sedikit banyak ada alasan politisnya. Kekecualian mungkin bagi Profesor BJ Habibie, karena BJ Habibie adalah seorang ahli teknik bertaraf internasional, Doktor Ingeniur bidang penerbangan yang memegang banyak paten temuan teknologi di bidangnya.
Gelar Honoris Causa juga diberikan untuk tingkat Sarjana walaupun kurang umum beritanya di Indonesia. Salah satu orang terkenal yang pernah mendapat gelar MA (Master of Arts) Honoris Causa adalah Benjamin Franklin, mendapat MA HC dari The College of William and Mary tahun 1756, Doktor HC pada tahun 1759 dan 1762 masing -masing dari University of St Andrews dan University of Oxford.
Sebagai catatan dan pengetahuan umum, pada bulan September 1979 Institut Pertanian Bogor menganugerahkan gelar Insinyur Pertanian Istimewa bagi Muhammad Kasim Arifin, mahasiswa Fakultas Pertanian IPB yang pada tahun 1964 dikirim IPB ke Waimital, Pulau Seram, Maluku, untuk menjalani program Pengerahan Tenaga Mahasiswa, memperkenalkan Panca Usaha Tani bagi petani setempat.
Yang terjadi adalah sejak tiba di Waimital Kasim terlibat sangat dalam dengan kegiatan membangun pertanian di tempat terpencil tersebut sampai ia lupa pulang, mengabaikan kuliahnya yang sudah tingkat sarjana. Beruntung IPB punya Rektor yang terkenal berhati emas, Prof Dr Ir Andi Hakim Nasution akhirnya setelah mengutus seorang dosen -Saleh Widodo- yang juga teman seangkatan Kasim waktu kuliah, berhasil membawa pulang Kasim ke Bogor untuk dilantik sebagai Insinyur Pertanian Istimewa karena pengabdiannya yang tanpa pamrih selama 15 tahun, tidak berharap pangkat, tidak minta gaji.
Sulitnya Menjadi Profesor
Berdasarkan informasi dari dua orang Profesor Riset bidang Pertanian saya mendapat gambaran bagaimana mencapai jenjang Profesor Riset. Berikut ini ringkasannya:
- Profesor dan Profesor Riset adalah sebutan untuk jabatan fungsional tertinggi bagi dosen atau peneliti. Dengan demikian bagi orang yang tidak mengajar atau tidak meneliti 'mestinya' tidak mungkin mendapatkan jabatan tersebut. Untuk level Doktor memungkinkan mendapat gelar Doktor HC sebagai penghargaan atas karya akademik yang mutunya setingkat Doktor (sudah diuraikan pada beberapa alinea di atas bagaimana Doktor HC dianugerahkan kepada seseorang).
- Pengalaman seorang Profesor Riset, setelah memenuhi angka kredit minimal "1000" untuk jabatan Peneliti Utama, seorang peneliti berpendidikan Doktor dapat dikukuhkan sebagai Profesor Riset dalam acara orasi ilmiah. Untuk lolos ke acara tersebut naskah orasi, yang mencerminkan inti sari dan perspektif ke depan bidang penelitiannya, dievaluasi berjenjang oleh Tim evaluator Unit Kerja yang bersangkutan, Badan Litbang dan terakhir di LIPI.
- Menjadi Profesor Riset berat persyaratannya. Selain mempunyai Karya Tulis Ilmiah yang diterbitkan di jurnal atau buku yang tidak sedikit dan fokus pada satu topik, yang bersangkutan harus membuat Bahan Orasi yang daftar pustakanya sebagian besar jurnal, buku dan prosiding serta sekitar 40 persen merupakan Karya Tulis Ilmiah tulisannya sendiri, artinya topik yang dibawakan merupakan intisari hasil penelitian sendiri yang ditekuninya selama bertahun-tahun dan ada teknologi atau inovasi kebanggaannya.
Mencapai jenjang Profesor di Perguruan Tinggi, saya duga persyaratannya serupa walaupun belum tentu sama dan acara pengukuhannya setiap Perguruan Tinggi punya kekhasan. Menurut pengamatan saya sejak zaman reformasi makin banyak Profesor yang dikukuhkan oleh universitas swasta, diantaranya seorang Profesor Hukum yang namanya dikenal publik karena lama berkarir sebagai anggota DPR. Sebuah Universitas negeri di Indonesia bagian Timur sekitar setahun silam juga mengukuhkan seorang pengacara terkenal sebagai Profesor di Universitasnya.
Berbeda dengan Profesor Riset (di Indonesia) yang hanya boleh dianugerahkan oleh Lembaga Penelitian milik negara dan calon Profesor Riset harus peneliti yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), belum ada Lembaga Swasta yang boleh memberikan gelar Profesor Riset karena persyaratan harus PNS itu. Bagi orang swasta yang bukan PNS jalur menjadi Profesor pada zaman reformasi ini terbuka lewat Universitas swasta bahkan seperti ditulis pada alinea di atas seorang Pengacara ternama yang bukan PNS dikukuhkan menjadi Profesor di sebuah Universitas negeri, mestinya pengangkatan seseorang menjadi Profesor di Universitas swasta atau orang swasta diangkat menjadi Profesor di Universitas negeri setelah melalui persyaratan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.