Lihat ke Halaman Asli

Hendi Setiawan

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Jokowi Mulai Berkampanye di Gedung KPU pada 1 Juni 2014

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada waktu para Capres diberi kesempatan memberi sambutan setelah penetapan nomor urut pasangan Capres-Cawapres di KPU, Jokowi dalam pidatonya mensyukuri nomor urut 2 yang disimpulkannya sebagai harmoni, dengan contoh ada capres ada cawapres, ada mata kanan ada mata kiri dan seterusnya, diakhiri dengan kalimat "pilihlah nomor 2".

Lho kok sudah kampanye, rasanya baru saja Ketua KPU mengumumkan (sebelum para Capres berpidato) bahwa kampanye dimulai tanggal 4 Juni 2014.  Sebelum 4 Juni 2014 kedua pasang Capres-Cawapres tidak boleh berkampanye.

Masyarakat sebenarnya mengetahui bahwa kedua pasang capres-cawapres dalam setiap aktivitasnya sudah sekalian berkampanye. Kehadiran Jokowi dan JK pada deklarasi dukungan Dahlan Iskan pada Jokowi-JK yang diselenggarakan meriah di Sentul Bogor dan disiarkan langsung oleh MetroTV, sebenarnya kampanye juga. Demikian pula penyampaian visi-misi dan program Prabowo-Hatta di hadapan Rapimnas Partai Demokrat di Hotel Sahid dan ditayangkan langsung oleh TVOne, kandungan kampanyenya cukup kental, apalagi Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan, menyatakan harapannya agar apa yang dipaparkan Prabowo-Hatta didengar oleh rakyat Indonesia.

Iklan menurut pendapat saya juga termasuk pilihan seorang Capres berkampanye. Saya melihat dua iklan (bukan tayangan reportase)  Jokowi di TVOne, MetroTV dan GlobalTV, dimana kedua iklan itu mencitrakan Jokowi orang yang merakyat dan patut dipilih sebagai presiden. Apakah menurut KPU dan Bawaslu iklan yang ditayangkan sebelum 4 Juni 2014 termasuk kampanye juga?

Kampanye diartikan sebagai kegiatan untuk memperkenalkan seseorang atau sesuatu, kegiatan calon yg bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara (artikata.com).  Bila merujuk Undang Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

Kalau KPU atau Bawaslu mau jujur, apa yang diucapkan Jokowi di Gedung KPU adalah sebuah kampanye terang-terangan di depan para "pengadil" pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.  Bawaslu sendiri tak mau terburu-buru menyimpulkan ajakan Jokowi memilih nomor 2 itu sebagai kampanye, Bawaslu akan mengkaji lebih dahulu.Mungkin Bawaslu kaget menghadapi 'kenekatan' Jokowi atau mungkin Jokowi sebenarnya keceplosan mengucapkan "pilihlah nomor 2", mungkin ia telah menyiapkan apa yang akan dipidatokan seandainya dirinya dan JK mendapat nomor urut 1 atau 2, tapi ajakan memilih adalah ucapan spontan yang tidak direncanakan sebelumnya.

Berikut ini pendapat salah seorang anggota Bawaslu, dikutip dari Kompas.com 1 Juni 2014 :
"Persoalan apakah itu kampanye atau tidak, Bawaslu akan melakukan berbagai hal untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Kami melihat (sambutan Jokowi) tadi, ada berupa ajakan dan sebagainya," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, seusai rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres peserta Pemilu Presiden 2014, Minggu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline