Lihat ke Halaman Asli

Hendi Setiawan

TERVERIFIKASI

Kompasianer

Pro-Kontra Pembubaran (Sebagian) Kementerian Agama

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semalam kaget sekali mengetahui 'Kementerian Agama Akan Dihapus' diangkat Kompasiana menjadi topik Pro vs Kontra. Dalam pembukaan penjelasannya Kompasiana menulis bahwa topik penghapusan Kementerian Agama ini dirilis harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta edisi 16 September 2014.Rupanya Kompasiana penasaran juga ingin tahu isi hati Kompasianer tentang keberadaan Kementerian Agama.

Pada hari yang sama, 16 September 2014, Rini Mariani Sumarno, Ketua Tim Transisi Jokowi mengatakan Kementerian Agama tidak akan dihapus, itu isu liar di publik, seperti dimuat DetikNews. Kurang tegas sih pernyataannya, memang tidak akan menghapus Kementerian Agama, apakah mengganti nama menjadi Kementerian Haji, Zakat dan Wakaf yang mengandung arti pembubaran atau penghapusan sebagian urusan Kementerian Agama termasuk hal yang tidak benar juga?

Saya berharap isu penghapusan dan pengubahan nama Kementerian Agama hanya isu liar di publik, siapapun pelakunya sedang berupaya menekan atau mempengaruhi Jokowi untuk menghapus sedikit demi sedikit urusan-urusan di Kementerian Agama.

Seandainya benar akan ada pengubahan nama dari "Agama" menjadi "Haji, Zakat dan Wakaf", pengubahan nama tersebut sangat tidak tepat, artinya yang diurus oleh kementerian hanya umat Islam dan urusannya sangat terbatas pada urusan haji, zakat dan wakaf. Urusan Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha diurus siapa? Adakah maksud menghapus sebagian urusan yang diurus Kementerian Agama? Bukan hanya tak sesuai dengan amanat UU no 39 tahun 2008, namun lebih mendasar lagi bertentangan dengan UUD 1945.

Kementerian Agama adalah salah satu kementerian yang penghapusan atau pembubarannya harus disetujui DPR. Penghapusan sebagian urusan Kementerian Agama, menurut saya sama dengan pembubaran sebagian Kementerian Agama. Bila benar demikian harap DPR tidak menyetujui pengubahan nama yang mengandung pembubaran (sebagian) Kementerian Agama ini.

Pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 21 UU no 39 tahun 2008).

Beberapa pasal yang berkaitan dalam UU no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur antara lain :

Pasal 1.

Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.

Pasal 4.

Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline