Kita semua pasti ingat dong pelajaran Sekolah Dasar dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk rumus dalam menyusun kalimat aktif seperti : Budi pergi membeli buku Matematika di Toko Gramedia Depok.
Kalimat tersebut adalah contoh kalimat aktif yang sederhana, yang memuat unsur kalimat :
-Subyek : Budi
-Predikat : membeli
-Obyek : buku matematika
-Keterangan berupa keterangan tempat : Toko Gramedia Depok
Demikian juga dalam membuat gugatan perdata yang akan diajukan di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama, menurut saya juga harus memuat/memenuhi rumus “SPOK” tersebut yaitu dalam sebuah gugatan harus memuat hal-hal sebagai berikut :
SUBYEK – PREDIKAT – OBYEK – KETERANGAN
1.SUBYEK
Surat gugatan perdata harus memuat nama lengkap dan identitas lengkap pihak yang terkait dalam gugatan yaitu Penggugat, Tergugat dan/atau Turut Tergugat. Data identitas lengkap bisa diambil dari KTP, SIM atau Paspor.
Contoh penulisan identitas pihak (Penggugat atau Tergugat):
ALI HUSEIN ABDULLAH, laki-laki, Warga Negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 1234 5678 90001, yang bertempat tinggal di Jalan WR. Supratman No.9 RT. 2/RW. 11, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.
2.PREDIKAT
Predikat adalah kata kerja. Dalam surat gugatan harus memuat kata kerja misal : “mengajukan gugatan Wan Prestasi”. Dalam hal ini Penggugat menguraikan uraian permasalahan yang terjadi dan apa yang menjadi tuntutan Penggugat kepada Penggugat.
3.OBYEK
Surat gugatan harus memuat obyek gugatan berupa hal apa yang digugat atau dipermasalahkan, misal : utang piutang dagang.
4.KETERANGAN
Keterangan dalam hal ini bisa berupa keterangan tempat (domisili, pilihan domisili hukum, tempat kejadian perkara), waktu dan peristiwa.
Bisa juga rumusan SPOK tersebut ditambah “K” satu lagi sehingga rumusnya “SPOKK”. “K” yang terakhir adalah kerugian, yaitu kerugian yang dialami/diklaim oleh Penggugat atas perbuatan Tergugat.
Apakah ada dasar hukum mengenai syarat yang harus dimuat dalam sebuat surat gugatan ?
Ada, yaitu Pasal 8 nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Sebuah surat Gugatan harus memuat setidaknya :
A.Identitas Para Pihak
Identitas pihak sudah saya berikan gambaran diatas. Namun saya tambahi disini, dalam surat gugatan harus menegaskan mengenai kapasitas dan kedudukan Penggugat dan Tergugat. Penggugat harus tegas menggugatapakah sebagai pribadi atau dalam rangka jabatan Direktur sebuah perusahaan.
B.Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita) yang terdiri dari dua bagian:
- Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwa (fetelijkegronden);
- Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden);
C. Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum:
a. Tuntutan pokok yang merupakan tuntutan Penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;
b. Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara namun tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok, tuntutan tambahan berwujud seperti :
- Tuntutan supaya tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
- Tuntutan uitvoerbaar bij voorraad yaitu tuntutan supaya putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi dari Tergugat ;
- Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratair) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu;
- Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila isi putusan berupa kewajiban untuk membayar namun tidak dilaksanakan Tergugat.
- Dalam hal putusan cerai sering disebut juga tuntutan nafkah bagi istri (Pasal 59 ayat [2], Pasal 62, Pasal 65 Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers, S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607 [HOCI] atau Ordonansi Perkawinan Kristen, Pasal 213, Pasal 229 KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek) atau pembagian harta (Pasal 66 HOCI, Pasal 232 KUHPerdata).
- Tuntutan subsider atau pengganti
Tuntutan ini diajukan dalam rangka mengantisipasi apabila tuntutan pokok dan tambahan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi “Ex Aequo Et Bono” yang artinya Majelis Hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan seadil-adilnya.
Tuntutan atau petitum ini harus jelas dan tegas.
Untuk suatu gugatan Wan Prestasi atau gugatan karena adanya peristiwa ingkar janji terhadap pelaksanaan perjanjian, misal si pembeli yang belum menerima handphone sedangkan pembeli sudahmembayar harga handphonekepadapenjual. Pembeli dapat memperingatkan dulu kepada (calon) Tergugat untuk memenuhi kewajibannya dengan melayangkan Somasi supaya penjual menyerahkan handphone yang seharusnya menjadi hak pembeli yang sudah membayar harga handphone.
Apa itu “Somasi” ? mohon klik tulisan saya mengenai “somasi” berikut ini :
https://groups.yahoo.com/neo/groups/thecakrawala/conversations/messages/1291.
Demikian saya kemukakan sedikit rumusan sederhana dalam pembuatan gugatan. Terima kasih.
Salam,
Sri Hendarianto SP,SH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H