Isu Migrasi Tenaga Kerja Tidak Boleh Absen dalam Kampanye Pilkada Ende 2024
Migrasi tenaga kerja nonprosedural telah menjadi salah satu tantangan sosial-ekonomi yang kompleks di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Fenomena ini mencerminkan berbagai masalah struktural, seperti tingkat pengangguran, kemiskinan, dan kurangnya akses terhadap informasi mengenai mekanisme migrasi legal.
Di tengah kondisi ini, beriringan dengan kontestasi politik pada Pilkada 2024 menghadirkan peluang sekaligus tantangan dalam penanganan isu migrasi nonprosedural di Kabupaten Ende.
Kampanye politik menjadi ruang bagi para calon pemimpin untuk mengusulkan solusi dan program yang relevan, namun juga berpotensi memunculkan narasi populis yang tidak menyentuh akar masalah.
Esai sederhana ini akan membahas secara ringkas mengenai bagaimana isu migrasi nonprosedural di Kabupaten Ende berpotensi menjadi bagian dari kampanye politik Pilkada 2024 dan sejauh mana para calon bupati dan wakil bupati dapat memanfaatkan momentum ini untuk menawarkan solusi konkret. Tulisan diawali dengan pembahasan ringkas tentang fenomena Migrasi non prosedural di Ende, kemudian
Fenomena Migrasi Nonprosedural di Kabupaten Ende
Migrasi nonprosedural merupakan salah satu bentuk migrasi tenaga kerja yang dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Helenerius Ajo Leda (2023) menunjukkan bahwa Kabupaten Ende menyumbang jumlah migran nonprosedural yang cukup signifikan, dengan wilayah Ende-Lio menjadi salah satu kontributor terbesar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat, terutama dari kalangan pekerja migran, tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi, pelatihan, dan regulasi yang mendukung migrasi legal.
Sebagai akibatnya, mereka sering kali berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan keterampilan yang memadai, sehingga menjadi rentan terhadap eksploitasi, perdagangan manusia, dan risiko lain di negara tujuan.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dan organisasi seperti Komisi Keadilan dan Perdamaian-Pastoral Migran dan Perantau (KKP-PMP) Keuskupan Agung Ende, migrasi nonprosedural tetap menjadi fenomena yang terus berlangsung.
Hal ini mengindikasikan bahwa penanganan masalah ini membutuhkan pendekatan yang lebih kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan. Di sinilah kontestasi politik dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Ende dapat memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran.